BPJS Kesehatan Cabang Solok gandeng kepala jorong sosialisasikan program relaksasi tunggakan

id Bpjs kesehatan solok, iuran, tunggakan, peserta jkn- kis, solok kota

BPJS Kesehatan Cabang Solok gandeng kepala jorong sosialisasikan program relaksasi tunggakan

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Solok Aris Budi Pratama sosialisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dihadapan para kepala jorong se-Kecamatan Koto Baru.  (Antara/bpjskes.doc)

Solok (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Solok yang bekerjasama dengan perangkat Nagari Koto Baru menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan program Relaksasi Tunggakan.

Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Koto Baru, pada 17 September 2020, dihadiri oleh seluruh Perangkat Nagari serta seluruh kepala jorong di Kenagarian Koto Baru.

Wali Nagari Koto Baru Afrizal menyampaikan penduduk terpadat di Koto Baru adalah di Nagarinya, serta penduduknya juga banyak menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) baik sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Merupakan langkah yang tepat BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kepala Jorong untuk mensosialisasikan program Relaksasi Tunggakan, karena sudah sepatutnya aturan-aturan terbaru disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat,” ujar Afrizal.

Ia menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham terhadap hak dan kewajibannya sebagai peserta serta juga regulasi-regulasi yang berlaku.

Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini, kepala jorong yang merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan regulasi terbaru dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan ini kepada masyarakat.

“Saat menemukan kendala, masyarakat akan langsung mengadu kepada kepala jorong. Kalau sudah mendapatkan sosialisasi ini, nantinya dapat menyampaikan kepada warganya dan bisa menjawab pernyataan dari warga apabila ada yang menemukan kendala,” ujar Afrizal.

Selanjutnya Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Solok Aris Budi Pratama menyampaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran terhadap peserta JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP).

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” ujar Aris.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 juga dijelaskan tentang keringanan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS (relaksasi tunggakan).

Bahwa program relaksasi tunggakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi perekonomian masyarakat ditengah pandemi COVID-19 saat ini, sehingga memberikan keringanan finansial kepada peserta JKN-KIS dalam membayar iuran, serta memberikan peluang agar kepesertaan JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin kepesertaan JKN-KISnya aktif, harus melunasi seluruh tunggakan. Dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya tunggakan iuran diatas 6 bulan, bisa membayar tunggakan 6 bulan saja ditambah 1 bulan berjalan, maka kepesertaan JKN-KISnya langsung aktif,” ujar Aris.

Aris juga menambahkan bahwa dengan relaksasi tunggakan ini bukan berarti sisa tunggakan iuran dihilangkan, melainkan peserta diberikan kelonggaran mencicil sisa tunggakan hingga 31 Desember 2021.

“Misal tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, untuk mengaktifkan kepesertaan JKN-KIS cukup dengan membayar 6 bulan tunggakan terlebih dahulu ditambah iuran 1 bulan berjalan, sisa tunggakan 18 bulan bisa dicicil peserta hingga 31 Desember 2021. Apabila tunggakan tidak dilunasi, maka pada Januari 2022 status kepesertaannya tidak aktif,” ujar Aris.

Aris berharap dengan adanya program relaksasi tunggakan ini dapat meringankan beban peserta yang mempunyai tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, tetapi terkendala tidak bisa membayar tunggakan sekaligus. Jadi dengan adanya program ini, peserta bisa mencicil tunggakan dan status kepesertaannya juga aktif.