KPU Pasaman Barat fasilitasi Paslon Bupati-Wakil Bupati buat APK dengan jumlah terbatas

id berita pasaman barat,berita sumbar,apk

KPU Pasaman Barat fasilitasi Paslon Bupati-Wakil Bupati buat APK dengan jumlah terbatas

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah. (antarasumbar/Istimewa)

Sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2020, Alat Peraga Kampanye pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah terbatas dan dibiayai oleh KPU,
Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akan memfasilitasi pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020.

"Sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2020, Alat Peraga Kampanye pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah terbatas dan dibiayai oleh KPU," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah di Simpang Empat, Kamis.

Ia menyebutkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 itu KPU akan memfasilitasi membuat APK masing-masing calon dengan ukuran dan jumlahnya yang terbatas.

Menurutnya untuk baliho disediakan ukuran 4x7 meter paling banyak 5 buah setiap pasangan calon, bilboard ukuran 4x8 sebanyak lima buah masing-masingnya dan umbul-umbul 20 buah untuk masing-masing pasangan calon per kecamatan.

Kemudian spanduk ukuran 1,5 x7 meter untuk masing-masing pasangan calon dengan jumlah paling banyak dua pernagari. Namun untuk ukurannya belum final.

"Kita juga menunggu PKPU terbaru karena drafnya sudah ada. Apakah ada perubahannya kita belum mengetahuinya dan untuk sementara masih berpedoman kepada PKPU Nomor 10 tahun 2020," sebutnya.

Ia menjelaskan untuk APK di luar yang difasilitasi KPU, pasang calon bisa membuat APK dengan jumlah maksimal 200 persen dari APK yang disediakan KPU.

"Sedangkan untuk APK di kendaraan apakah boleh juga belum final dan menunggu aturan terbaru," katanya.

Mengenai lokasi atau zona pemasangan APK, pihaknya masih mengkoordinasikan dengan jajaran Pemkab Pasaman Barat. Dimana saja bisa pasangan calon memasang APK itu.

"Namun yang jelas APK dilarang dipasang di tempat fasilitas umum seperti masjid dan sekolah," tegasnya.

Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 ini, pasangan calon juga diarahkan membuat APK berupa Alat Pelindung Diri (APD) berupa sarung tangan, masker, penutup wajah, hand sanitazer dan lainnya.

"Selain bisa menjadi APK juga sekaligus menjadi alat sosialisasi protokol kesehatan COVID-19," ujarnya. ***2***