Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah mulai 15 September resmi menyuntik mati ponsel-ponsel yang kedapatan memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak untuk diedarkan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai 15 September pukul 22.00, ponsel, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) yang memiliki nomor IMEI ilegal akan diblokir.
"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," demikian bunyi pernyataan bersama Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat pada Agustus lalu mengatakan kepada ANTARA bahwa ponsel yang dibeli dari jalur distribusi resmi dipastikan memiliki nomor IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin.
APSI juga berkomitmen jika konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi mengalami masalah IMEI, termasuk jika nomor IMEI tidak terdaftar, unit tersebut akan diganti.
Meski pun membeli di tempat yang resmi, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel, yang tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.
Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel.
Buka situs imei.kemenperin.go.id, dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel. Situs ini merupakan basis data nomor IMEI legal, dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
Konsumen bisa meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM untuk melihat apakah ponsel bisa tersambung ke jaringan seluler.
Jika membeli ponsel secara online, sebaiknya konsumen memastikan penjual menjamin nomor IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian. (*)
Berita Terkait
Dukung pengembangan EBT di Indonesia, PLN siap jalankan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terkait PLTS Atap
Selasa, 5 Maret 2024 20:00 Wib
Anies nilai permasalahan kesehatan harus diatasi lintas sektoral
Minggu, 4 Februari 2024 21:04 Wib
Anies janji pembangunan manusia hadirkan kesetaraan dan keadilan
Minggu, 4 Februari 2024 20:28 Wib
Jadwal Sabtu: nomor ganda teruskan perjuangan di Thailand Masters
Sabtu, 3 Februari 2024 5:41 Wib
Bedah visi dan misi cawapres nomor urut 3 Mahfud MD
Senin, 18 Desember 2023 17:04 Wib
Gibran soal nomor urut dua: Tetap optimistis
Rabu, 15 November 2023 5:04 Wib
Ganjar-Mahfud dapat nomor 3 spontan gaya metal-senyum sumingrah
Rabu, 15 November 2023 5:02 Wib
Cak Imin: Saya dan Anies bersyukur dapat nomor urut satu
Rabu, 15 November 2023 5:01 Wib