Putusan etik Firli ditunda Dewas KPK, ICW: Jangan sampai dimanfaatkan oknum tertentu

id FIRLI BAHURI, ICW, DEWAS KPK, SIDANG ETIK, KURNIA RAMADHANA, MAKI,Dewas KPK

Putusan etik Firli ditunda Dewas KPK, ICW: Jangan sampai dimanfaatkan oknum tertentu

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Dewan Pengawas KPK kembali menggelar lanjutan sidang etik terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan dengan agenda pemeriksaan Firli Bauhari sebagai terperiksa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pras.

Jakarta, (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan jangan sampai ada oknum atau kelompok tertentu mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK terkait dengan penundaan putusan sidang etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Diketahui, Dewas KPK telah menunda pengumuman putusan etik Firli yang seharusnya disampaikan pada hari Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9).

"Jangan sampai menjelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dewas tunda pengumuman putusan etik Ketua KPK Firli Bahuri, ini alasannya

Lebih lanjut, kata dia, ICW menilai Dewas KPK amat lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK.

"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut. Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ujar Kurnia.

Oleh karena itu, ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri.

"Jika Komjen Pol. Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19 Tahun 2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

ICW, kata dia, sangat heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme.

"Ada banyak transportasi publik/pribadi yang dapat digunakan daripada mesti memakai helikopter mewah itu," kata Kurnia.

Adapun penundaan putusan etik tersebut terkait dengan adanya tiga anggota Dewas KPK yang menjalani tes usap pada hari Selasa (15/9) setelah berinteraksi dengan pegawai KPK yang positif COVID-19.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada hari Rabu (24/6) atas penggunaan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatera Selatan, Juni lalu.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) Huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 Ayat (1) Huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga: Terkait penggunaan helikopter mewah, Firli Bahuri kembali jalani sidang etik Selasa siang

Pada hari Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. (*)