Ini sanksi-sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di Padang

id berita padang,berita sumbar,satpol PP,covid-19

Ini sanksi-sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di Padang

Petugas Satpol PP Padang memberikan sosialisasi kepada masyarakat. (antarasumbar/Istimewa)

Sosialisasi dilakukan di sejumlah titik yakni Pasar Pagi Asrama Haji, Pasar Pasia nan Tigo, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Tabing, Pasar Pagi Parupuk Tabing, Khatib Sulaiman dan Nanggalo,
Padang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur pemberian sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan di Kota Padang.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi di Padang, Selasa, mengatakan sosialisasi dilakukan di sejumlah titik yakni Pasar Pagi Asrama Haji, Pasar Pasia nan Tigo, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Tabing, Pasar Pagi Parupuk Tabing, Khatib Sulaiman dan Nanggalo.

Dalam sosialisasi petugas mengimbau para pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga kurungan penjara.

Ia mengemukakan untuk sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administratif berupa kerja sosial. Warga yang melanggar akan diminta membersihkan fasilitas umum serta administrasi sebesar Rp100.000.

Selain itu, bagi orang yang kontak langsung dengan pasien positif COVID-19 namun tidak melakukan karantina atau isolasi mandiri maka dikenakan sanksi denda sebanyak Rp500.000.

Kemudian jika ada yang kedapatan sanksi administrasi lebih dari satu kali, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 hari atau denda sebesar Rp250.000.

Untuk tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta atau kurungan paling lama satu bulan dan sampai penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

Ia mengatakan Perda ini dibuat alam rangka melindungi masyarakat dari COVID-19 dan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan pandemi.

Ia menyebutkan 450 orang anggota Satpol PP Padang diwajibkan melakukan sosialisasi di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Sosialisasi ini dilakukan petugas untuk menjaga masyarakat Kota Padang agar jangan sampai terkena sanksi karena melanggar.

“Mari kita bersama-sama untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan sehingga upaya kita dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.