Tujuh daerah Sumbar akan dipimpin penjabat saat Pilkada, Gubernur: Pj dari pejabat eselon II provinsi

id Irwan Prayitno,berita sumbar,sumbar terkini,penjabat bupati/wali kota,pilkada 2020,pilkada sumbar

Tujuh daerah Sumbar akan dipimpin penjabat saat Pilkada, Gubernur:  Pj dari pejabat eselon II provinsi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (antarasumbar/Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Tujuh orang pejabat eselon II akan memimpin tujuh dari 13 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di provinsi itu sebagai Penjabat (Pj) bupati/wali kota.

"Yang melaksanakan Pilkada itu ada 13 kabupaten/kota dan provinsi. Namun yang kursi kepala daerahnya kosong karena dua-duanya pasangan kepala daerah ikut Pilkada hanya tujuh daerah. Itu yang akan dipimpin Pj," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Selasa.

Ia mengatakan secara aturan Pj untuk kabupaten dan kota harus dari pejabat eselon II provinsi, tidak bisa dari masing-masing kabupaten/kota meski sama-sama pejabat eselon II.

Karena itu nama pejabat eselon II yang dinilai layak akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah ditetapkan di kementerian, akan segera dilantik sesuai dengan jadwal.

Kriteria yang pasti menurut Irwan adalah harus netral, tidak memihak salah satu calon pada perhelatan Pilkada 2020.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan pada Pilkada serentak 2020 ada 13 kabupaten dan kota di Sumbar yang ikut melaksanakan pesta demokrasi itu ditambah untuk Pilgub.

Daerah itu masing-masing Kota Bukittinggi, Solok, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman dan Pesisir Selatan.

Sementara tujuh daerah yang kedua kepala daerahnya ikut Pilkada dan akan dipimpin oleh Pj adalah Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Solok.

Ia mengatakan Pj bupati dan wali kota bertugas untuk menyukseskan pilkada hingga terpilihnya kepala daerah yang definitive. Pj bupati dan wali kota juga harus netral, tidak memihak, mengayomi seluruh peserta kontestasi dan menjaga ASN di bawahnya agar netral, tidak memihak dan menjaga prosedur yang berlaku. (*)