Polresta Padang dukung penegakan Perda Adapatasi Kebiasaan Baru

id berita padang, berita sumbar, perda adaptasi kebiasaan baru, polresta padang

Polresta Padang dukung penegakan Perda Adapatasi Kebiasaan Baru

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir. (Antara/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di provinsi setempat.

"Kami dari kepolisian akan mendukung pelaksanaan aturan tersebut serta mendukung proses penegakan hukumnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir, di Padang, Sabtu.

Hal itu mengingat dalam Perda yang telah disepakati oleh DPRD bersama Pemprov Sumbar tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggar berupa kurungan serta denda.

Penindakan serta proses hukum akan dilakukan oleh pihak Satpol-PP sebagai leading sektor.

"Jadi kami sifatnya memberikan dukungan dalam penegakan hukum, seperti mengawal serta mendampingi jika Satpol-PP menggelar razia," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya menyiagakan sekitar 160 personel untuk mendukung pelaksanaan aturan anyar tersebut.

Pada sisi lain, Polresta Padang juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Imbauan menyasar objek keramaian dengan menekankan pada 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat di Padang, pada Jumat (11/9) mengatakan Perda itu terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.

Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Ia menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata dia.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan regulasi tersebut dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak memuat sanksi.

"Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata dia.

Ia berharap aturan ini dapat membuat penyebaran COVID-19 di Sumbar dapat ditekan dan dijalankan bersama.