Pemkab Solsel Tengahi Kisruh Perusahaan Dengan Koperasi

id berita solsel,solok selatan,pemkab solok selatan

Pemkab Solsel Tengahi Kisruh Perusahaan Dengan Koperasi

Pemkab Solok selatan bersama masyarakat saat berada di lokasi perkebunan sawit plasma masyarakat (ANTARA/HO)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat akhirnya turun tangan menengahi persoalan antara PT. Multikarya Sawit Prima (MSP) dengan dua Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kecamatan Sangir Batang Hari dengan memediasi pertemuan pada Selasa - Rabu (8-9 September 2020).

Dua KSU tersebut, KSU Bina Masyarakat (KSU-BM) di Nagari Lubuk Ulang Aling dan KSU Batang Hari Sepakat (KSU-BHS) di Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batang Hari, sejatinya dipercaya mengurus perkebunan plasma bersama PT MSP.

Mediasi dan peninjauan lapangan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hapison, Camat Sangir Batang Hari, Gurhanadi beserta sejumlah OPD terkait lainnya, sesuai dengan perintah tugas yang diberikan Plt. Bupati Solok Selatan.

Dalam peninjauan lapangan, tim yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Hapison tersebut menemukan berbagai persoalan di lapangan. Pada KSU BM ditemukan persoalan kurang terurusnya lahan perkebunan plasma yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Lahan sawit yang ditanam sejak 2011 silam tersebut terlihat dipenuhi semak belukar dan tidak dilakukan perawatan, sehingga produksi jauh dari maksimal.

Disamping itu tim juga tidak menemukan adanya jalan penunjang pada sebagian kebun plasma. Padahal jalan tersebut sangat vital dan dibutuhkan untuk memudahkan panen perkebunan, aktifitas pemupukan, dan keperluan lainnya.

Ketua KSU BM, Sopian Hadi mengatakan, pihaknya menuntut beberapa hal kepada pihak perusahaan. Pertama meminta agar perusahaan merealisasikan perjanjiannya untuk melakukan pembersihan kebun, penyisipan, dan perbaikan jalan pada kebun plasma sesuai dengan kesepakatan pada 7 Oktober 2019 silam.

Selanjutnya pihak koperasi dan ninik mamak yang hadir juga meminta pihak perusahaan melaksanakan evaluasi buah kelapa sawit secara maksimal dengan pengadaan traktor sesuai kebutuhan kebun.

Dengan tidak terurusnya kebun, saat ini pihak koperasi juga mengalami kesulitan mengangsur hutangnya di bank. Hutang ini merupakan kredit refinancing pada Februari 2019 silam antara bank dengan pihak KSU BM sebesar Rp 49 Miliar, dengan obyek agunannya kebun plasma seluas 830 Ha.

Maka jika tidak segera dibenahi, tentu koperasi tidak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Bahkan tidak hanya sekedar itu, koperasi juga akan menanggung beban hutang yang sangat besar yang akan menyebabkan disitanya lahan plasma tersebut.

Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada tim dari Pemkab Solsel yang telah bersedia turun langsung memediasi dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Beda persoalan dengan KSU-BM, KSU Batang Hari Sepakat (KSU-BHS) di Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah mempunyai persoalan berbeda. Para pengurus koperasi dan perwakilan ninik mamak menuntut perusahaan agar segera melakukan pembangunan/penanaman kebun yang masuk kepada Hak Guna Usaha (HGU), yang sampai sekarang belum dimanfaatkan sedikitpun.

Menurut salah seorang ninik mamak Lubuk Ulang Aling Tengah, Julhanedi Dt Bandaro Hitam, terdapat lebih kurang 3900 Ha belum ditanam sama sekali oleh perusahaan di Jorong II dan III, yang terletak Batu Gajah, Tanah Galo, Pulau Karam, dan Limau Kapeh. Lahan dibiarkan terlantar semenjak HGU dikeluarkan pada 2012 silam.

Pihaknya sangat menyayangkan penelantaranan lahan oleh PT. MSP tersebut selama bertahun-tahun. Sedangkan masyarakat dan anak kemenakan terus bertanya tentang lahan yang tidak termanfaatkan tersebut.

"Jadi, tolong pihak perusahaan segera melakukan pembangunan kebun pada lahan-lahan tersebut, termasuk kebun plasma untuk masyarakat nantinya," ujar Sopian.

Dalam mediasi tersebut didapatkan beberapa kesepakatan antara pengurus koperasi, pihak perusahaan, wali nagari, serta tim Pemkab Solsel, yakni :

1. PT. MSP harus melakukan perbaikan dan pemeliharaan kebun sesuai kesepakatan pada 7 Oktober 2019 sehingga kebun menjadi layak secara teknis perkebunan.

2. PT. MSP dan KSUBM bersama-sama mencari solusi atas kerugian SHU.

3. PT. MSP bersedia menyediakan traktor untuk mengangkut buah sawit sesuai kebutuhan.

4. PT MSP bersedia melakukan pembangunan kebun di KSU BHS di Jorong 2 dan 3, paling lambat 31Januari 2021.

5. Pemkab akan melakukan kajian pelanggaran atau wanprestasi yang dilakukan PT MSP terkait tuntutan pelanggaran hukum.

6. PT MSP wajib melaporkan hasil perkembangannya kepada Pemkab.

7. Jika PT. MSP tidak melakukan perbaikan dan pemeliharaan kebun sesuai teknis, maka lahan yang produktif pada lahan inti ditukar sementara waktu hingga lahan plasma produktif.

Dalam mediasi tersebut, secara tegas Hapison meminta agar pihak perusahaan mematuhi perjanjiannya dengan masyarakat dan tidak membiarkan masalah ini menjadi lebih luas dan berlarut-larut.

"Kita minta pihak perusahaan segera tuntaskan persoalan ini. Jangan main-main dan jangan dianggap sepele persoalan ini. Dan ini semua tak lain bertujuan untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat juga," pinta Hapison.

Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili legalnya R Evie YS SH CN mengatakan bahwa pihaknya segera menyampaikan kepada manajemen untuk dapat ditindaklanjuti. Pihaknya juga ingin persoalan ini cepat selesai agar perusahaan dan kebun plasma masyarakat juga dapat berproduksi secara maksimal.

"Hasil pertemuan kita kali ini akan kembali kami teruskan kepada jajaran pimpinan nantinya. Sekaligus ucapan terima kasih kepada pihak Pemkab yang telah memediasi persoalan kami ini," ucapnya.

Tim Pemkab Solsel yang turun kelapangan diketuai Staf Ahli Bupati Hapison. Dalam mediasi pada Selasa Malam (8/9) diikuti oleh Camat Sangir Batang Hari Gurhanadi, Kadis Perindagkop Budiman, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Basrial, Plt. Kepala Kesbangpol Suwirman, Kabag Perekonomian Yuherdi Berman, Kabag Humas Firdaus F, Kabid Kehutanan, Kabid Penanaman Modal, Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Kabid Pendapatan, Wali Nagari Lubuk Ulang Aling, Wali Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, pihak koperasi, perwakilan ninik mamak, serta pihak perusahaan. (Rls)