KPU Pariaman tetapkan DPS 165.162 orang pemilih

id berita pariaman,berita sumbar,kpu

KPU Pariaman tetapkan DPS 165.162 orang pemilih

Ketua KPU Pariaman, Sumbar, Aisyah (kanan) menyerahkan berita acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Menetapkan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020 tingkat Kota Pariaman kepada Ketua Bawaslu Pariaman di Pariaman, Kamis. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)

Kami sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan KPU RI
Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat daerah itu sebanyak 65.162 orang.

"Kami sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan KPU RI. Dan kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dukcapil Pariaman," kata Ketua KPU Pariaman, Aisyah usai Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Menetapkan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020 tingkat Kota Pariaman di Pariaman, Kamis.

Pada saat rekapitulasi terjadi sanggahan dari Bawaslu karena merasa pendataan yang dilakukan KPU tidak maksimal serta KPU Pariaman tidak terbuka dengan DPS.

Pada kesempatan tersebut Bawaslu menyerahkan 13 data warga yang diduga tidak masuk ke dalam DPS.

Setelah diperiksa empat dari 13 data warga tersebut ditolak oleh KPU karena tiga orang tidak berdomisili di Pariaman dan satu tidak dapat menunjukkan KTP-el miliknya.

Sedangkan sisanya diakomodir dengan memasukkannya ke DPS Kecamatan Pariaman Selatan sehingga DPS di kecamatan tersebut menjadi 13.800 orang.

Aisyah menyampaikan yang tidak memiliki KTP-el tersebut dapat dimasukkan nanti ke dalam DPS hasil perbaikan.

"Kami tidak akan menghilangkan hak pilih warga," tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan data pemilih by name by address dalam model AB kepada Bawaslu karena perintah dari KPU RI.

Ia menyebutkan jumlah pemilih laki-laki dalam DPS di Pariaman yaitu 32.257 orang sedangkan pemilih perempuan yaitu 32.905 orang.

Adapun rincian DPS tersebut berdasarkan kecamatan yaitu Pariaman Tengah 21.804 orang, Pariaman Utara 16.422 orang, Pariaman Timur 13.136 orang, Pariaman Selatan 13.800 orang.

Sementara Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan mengatakan berdasarkan hasil pengawasan pihaknya menemukan adanya keganjilan yang dilakukan oleh KPU.

Ia menyebutkan salah satu keganjilan tersebut yaitu dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 Pengawas Pemilihan Lapangan atau Panwaslu Kelurahan/Desa mendapatkan daftar pemilih yang sudah disusun Panitia Pemungutan Suara ketika pleno di tingkat desa atau kecamatan.

Karena tidak disarankan, lanjutnya maka pihaknya merasa kesulitan untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap KPU.

"Dengan catatan itu kami kemarin lakukan uji petik sehingga merekomendasikan 13 orang, ternyata sembilan orang belum terdata. Jadi kami merekomendasikan untuk menunda penetapan DPS, kalau KPU menyerahkan DPS maka kami dapat memberikan masukan-masukan," jelasnya.

Ia menyampaikan pihaknya akan mendiskusikannya di tingkat internal terkait dengan daftar pemilih yang diminta tidak diakomodir oleh KPU Pariaman.

Ia menambahkan jika pihaknya menemukan ada unsur dugaan pelanggaran maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan Bawaslu.