DPRD-Pemprov Sumbar ubah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

id DPRD, Sumbar, Padang

DPRD-Pemprov Sumbar ubah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Rapat paripurna di DPRD Sumbar (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat akan mengubah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Perda Nomor 7 2008 tentang RPJPD Sumbar 2005-2025 untuk mengikuti perkembangan pembangunan yang pesat dalam 10 tahun terakhir

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat menggelar rapat paripurna di Padang, Kamis mengatakan asumsi dan sasaran pembangunan banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.

Ia mengatakan Pemendagri Nomor 86 2017 menjelaskan n perencanaan pembangunan daerah, baik RPJPD maupun RPJMD dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap capaian dan kondisi nyang terjadi.

Menurutnya perubahan RPJPD 2002-2025 yang dilakukan di akhir masa periode tidak lagi memiliki makna dan konteks perencanaan pembangunan daerah.

"Perubahan yang dilakukan hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang tidak tercapai sebelumnya," kata dia.

Ia mengatakan perubahan yang diajukan saat ini, sangat berdampak pada penyelenggaraan Pilgub masa jabatan 2021-2026.

"Usulan perubahan tentu harus sinkron dan sejalan dengan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Kemendagri,” katanya.

Dirinya menekankan dalam menghadapi dan menyikapi kondisi dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan dan tantangan dan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sangat berat.

Ia mengatakan disamping perhatian pada penanganan COVID-19 juga akan melaksanakan pilkada serentak.

Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan perubahan RPJPD 2005-2025 bentuk penyesuain dengan kondisi saat ini.

"RPJPD merupakan rencana strategis daerah yang menggambarkan kondisi yang akan dicapai untuk jangka 20 tahun. RPJPD merupakan acuan penyusunan RPJMD," katanya.