BKSDA Agam terima pendaftaran 60 burung dilindungi

id berita sumbar,berita agam,bksda,burung

BKSDA Agam terima pendaftaran 60 burung dilindungi

Anggota Komisi II Bidang Keuangan dan Pertanian DPRD Agam, Jondra Marjaya sedang menandatangani surat pendataan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, Jumat (4/9). (antarasumbar/Yusrizal.)

Burung itu jenis cica daun, tiong emas dan lainnya. Satu warga rata-rata memiliki dua ekor burung,
Lubukbasung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat telah menerima pendaftaran sekitar 60 ekor burung dilindungi milik warga setempat selama Januari hingga 4 September 2020.

"Burung itu jenis cica daun, tiong emas dan lainnya. Satu warga rata-rata memiliki dua ekor burung," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat.

Ia menyebutkan, burung itu didaftarkan ke BKSDA setempat secara kolektif dan perorangan. Khusus pendaftaran secara kolektif, petugas BKSDA setempat mendatangi ke lokasi pecinta burung.

"Kita menurunkan petugas ke lokasi pecinta burung apabila mereka memberitahukan," ujarnya.

Ia menambahkan, BKSDA setempat telah menerbitkan surat pendataan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Dalam surat itu, terangnya pemilik memiliki kewajiban memenuhi ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan, keamanan tumbuhan, satwa liar perliharaan dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh BKSDA.

"Surat itu ditandatangani oleh pemilik burung diatas materai Rp6.000," katanya.
burung dilindungi. (antarasumbar/Yusrizal.)


Pendaftaran satwa itu berakhir pada tanggal 4 September 2020 pukul 14.30 WIB. Batas akhir pendaftaran itu sesuai dalam pengumuman dengan Nomor PG:827/K.9/TU/TSL/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto.

Sebelumnya pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengeluarkan Peraturan Menteri LKH Nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.

Dalam peraturan tersebut beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi seperti, burung tiong emas (beo), burung cica daun atau murai daun dan lainnya.

"Cica daun itu masuk pada kelompok burung madu yang berfungsi sebagai penyerbukan, sehingga masuk burung dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.

Anggota Komisi II Bidang Keuangan dan Pertanian DPRD Agam, Jondra Marjaya menambahkan pihaknya telah mendaftarkan satu ekor burung cica daun yang telah dipelihara semenjak 2016.

DPRD setempat telah mengusulkan Peraturan Bupati (Perda) inisiatif terkait perlindungan burung dikawasan tertentu pada 2019.

Perda inisiatif itu telah diajukan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2020.

"Kita akan libatkan intansi terkait dalam pembahasan Ranperda itu," katanya.***1***