Polres Pasaman Barat tangkap dua orang diduga pengedar sabu

id berita pasaman barat,berita sumbar,sabu

Polres Pasaman Barat tangkap dua orang diduga pengedar sabu

Jajaran Polres Pasaman Barat saat menangkap dua orang diduga pengedar sabu di Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat. (antarasumbar/Istimewa)

Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti sejumlah sabu dan barang bukti lainnya,
Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi.

Kedua pelaku itu adalah Putra Sikumbang (24) ditangkap di MTS Babussalam Pasar Bukareh Jorong Simpang Tigo, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

Kemudian tersangka kedua Stevano Arga Dewa (29) ditangkap di SMP IT Darul Hikmah Simpang Tigo Jorong Simpang Tigo Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

"Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti sejumlah sabu dan barang bukti lainnya," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Jumat.

Ia menjelaskan dari tersangka pertama pihaknya mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik warna bening dan dibalut dengan plastik permen kiss serta satu unit handphone merk Oppo warna putih.

Sedangkan dari tersangka kedua polisi mengamankan barang bukti satu paket besar narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Serta dua paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone Vivo warna toska serta satu unit timbangan digital warna hitam, tiga buah plastik bening ukuran kecil dan satu buah plastik bening berukuran sedang.

"Terhadap tersangka pertama dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 serta untuk tersangka kedua dikenakan pasal 114 ayat (2) lasal 112 ayat (2) Undang- Undang No. 35 tahun 2009," terangnya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan pada Kamis (3/9) sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di depan MTS Babussalam Jorong Simpang Tiga mengamankan satu orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan ke lokasi kedua sekitar pukul 23.45 WIB dan menangkap tersangka kedua.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," katanya. ***2***