Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.
Instruksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
"Iya benar (penerbitan surat telegram)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Komjen Pol. Sigit menuturkan bahwa penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.
Dalam surat tersebut, Kapolri Idham menyatakan bahwa penyelidikan/penyidikan terhadap bakal calon/calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2020 yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda.
Di samping itu, tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu bakal calon/calon.
Meskipun demikian, penundaan tidak berlaku untuk tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, diancam hukuman mati/seumur hidup maka penyelidikan/penyidikan secara tuntas.
Untuk penanganan perkara yang ditunda, lanjut dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pemilihan selesai/pengucapan sumpah janji.
Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap perkara yang ditunda, akan dikenai sanksi disiplin maupun kode etik.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri.
Berita Terkait
Wabup Pasbar kecewa melihat proses mutasi pejabat satu pekan terakhir
Selasa, 26 Maret 2024 17:16 Wib
Pemkab Pasaman Barat berlakukan proses belajar bagi siswa SD-SMP di masjid selama Ramadhan
Sabtu, 9 Maret 2024 17:49 Wib
PLN kawal dengan listrik andal proses rapat pleno Pemilu di KPU
Rabu, 6 Maret 2024 9:40 Wib
Klopp: Proses gol Nunez adalah wujud keindahan sepak bola
Minggu, 3 Maret 2024 5:32 Wib
Menpora tegaskan proses Cyrus jadi WNI bukan naturalisasi
Kamis, 29 Februari 2024 19:04 Wib
Bawaslu Solok Selatan proses dugaan politik uang
Jumat, 16 Februari 2024 16:01 Wib
Kapolres: Proses Pemilu di Kabupaten Asmat berjalan kondusif
Rabu, 14 Februari 2024 10:15 Wib
Bawaslu Pasaman Barat proses dugaan panwas kecamatan lakukan kampanye
Selasa, 30 Januari 2024 17:53 Wib