Kejari Sijunjung: Kasus korupsi Zafrul Zamzami rugikan negara miliaran

id berita padang,berita sumbar,kejari

Kejari Sijunjung: Kasus korupsi Zafrul Zamzami rugikan negara miliaran

Terpidana dikenakan rompi dan akan diantarkan ke Lapas Muaro Sijunjung oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Rabu (2/9). (antarasumbar/Istimewa)

Setelah ditangkap di Padang pada Selasa (1/9) malam, terpidana langsung dibawa ke Sijunjung,
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sijunjung (Kejari), Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan terpidana atas nama Zafrul Zamzami, yang buron sekitar delapan tahun dan ditangkap pada Selasa (1/9) malam terjerat kasus korupsi yang telah merugikan negara mencapai Rp3 miliar.

Kasus itu adalah korupsi pengadaan dan pengelolaan peternak pengelola usaha penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi Negara Koperasi dan UMKM pada 2003.

"Setelah ditangkap di Padang pada Selasa (1/9) malam, terpidana langsung dibawa ke Sijunjung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sijunjung, Antoni Winata saat dihubungi dari Padang, Rabu.

Ia menerangkan terhadap terpidana sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus tes cepat COVID-19, sebelum dijebloskan ke penjara Lapas Muaro Sijunjung.

Zafrul yang merupakan mantan Kepala Dinas Kopperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung periode 2004 hingga 2005 dinyatakan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Proses persidangan terhadapnya telah berjalan panjang mulai dari putusan Pengadilan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.

Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 Mei 2011.

Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun setelah putusan kasasi keluar, Zafrul tidak diketahui keberadaannya hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2012.

Sekitar delapan tahun buron, kejaksaan akhirnya mengendus keberadaan terpidana hingga dilakukan penangkapan Selasa (1/9) sore di kawasan Kalumbuk, Kuranji, Padang.

Penangkapan dilakukan oleh tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Pada bagian lain, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Teguh Wibowo mengingatkan kepada para terpidana yang berstatus buron, agar kooperatif dan menyerahkan diri.