KPU Solsel imbau Parpol tidak membawa arak-arakan saat mendaftar cabup/cawabup

id berita solok selatan,berita sumbar,kpu

KPU Solsel imbau Parpol tidak membawa arak-arakan saat mendaftar cabup/cawabup

Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita (dua kanan) beserta tiga Komisionernya yaitu Wilson (kanan), Sastria Nofrita (kiri) dan Andi Andrawan (dua kiri) menjelaskan tahapan Pilkada kepada awak media saat sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Rabu. (antarasumbar/Istimewa)

Kami sudah menyosialisasikan kepada parpol agar tidak membawa arak-arakan saat mendaftar dan saat mendaftarkan calonnya hanya 15 orang yang boleh masuk termasuk pasangan calon,
Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengimbau Partai politik (Parpol) tidak membawa arak-arakan saat mendaftarkan calon untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan COVID-19.

"Kami sudah menyosialisasikan kepada parpol agar tidak membawa arak-arakan saat mendaftar dan saat mendaftarkan calonnya hanya 15 orang yang boleh masuk termasuk pasangan calon," kata Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, di Padang Aro, Rabu.

Pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan masuk juga berkaitan dengan kapasitas tempat duduk di kantor KPU.

Dia menambahkan, kalaupun ada arak-arakan oleh parpol maka para pendukung hanya diperbolehkan sampai gerbang KPU.

KPU juga berkoordinasi dengan kepolisian agar pembatasan ini bisa optimal dan pendukung pasangan calon tidak berkerumun di kantor KPU.

Saat ini tahapan yang sedang berlangsung yaitu proses rekapitulasi coklit oleh kecamatan dan kemudian dilanjutkan tingkat kabupaten.

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dilakukan pada 4 sampai 6 September 2020.

Dia berharap, masyarakat memperhatikan proses pemutakhiran data pemilih dan kalau ada yang belum terdaftar silakan laporkan ke penyelenggara terdekat.

"Kami ingin Daftat Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan berkualitas sehingga partisipasi pemilih juga meningkat untuk itu diharapkan partisipasi masyarakat," jelasnya.

Untuk bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati minimal parpol atau gabungan parpol memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD setempat.

Atau bisa juga dengan akumulasi suara sah minimal 22.807 suara bagi parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Untuk masa kampanye bagi pasangan calon dilaksanakan tiga hari setelah penetapan calon dan tiga hari sebelum pemilihan atau selama 71 hari.

Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan lainnya.