Panglima TNI: Polisi Militer telah kantongi rekaman CCTV perusakan Polsek Ciracas

id polsek ciracas,penyerangan polsek ,panglima tni ,tni ad,berita padang, berota sumbar

Panglima TNI: Polisi Militer telah kantongi rekaman CCTV perusakan Polsek Ciracas

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri), bersama Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di Pangkalan Udara TNI AU Hasanuddin, Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan, Minggu (30/8/2020). Tjahjanto menjelaskan berbagai hal terkait penyerangan dan perusakan Markas Polsek Ciracas. Sementara Aziz memerintahkan anggotanya agar tidak mudah terprovokasi atas kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar (ANTARA) - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, Polisi Militer telah mengantongi rekaman kamera pemantau (CCTV) dan mengusut dua orang pengendara yang diduga merusak Markas Polsek Ciracas.

Hal itu dia kemukakan pada keterangan persnya di Pangkalan Udara TNI AU Hasanuddin, Makassar, Minggu. "Hasil sementara diketahui ada dua orang mengendarai motor yang diduga melakukan perusakan (Markas) Polsek Ciracas dan kasus ini terus dikembangkan," katanya.

Menurut dia, selain pemeriksaan CCTV, juga telah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan telefon genggam yang dilansir bahwa Prajurit Dua MI telah mengajak rekannya sebanyak 27 orang yang diduga terkait dengan penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dari telefon genggam milik MI, lanjut dia, diketahui bahwa MI telah menghubungi 27 rekannya untuk menyerang Markas Polsek Ciracas.

Tjahjanto menyebut, saat ini dilakukan pengembangan terkait dengan pemeriksaan telefon genggam milik Prada MI tersebut. Nanti ke-27 orang itu, kata dia, juga akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan aksi itu.

Pada sisi lain, dia menyatakan, dari saksi-saksi yang sudah diperiksa diantaranya sebanyak 12 orang, dari jumlah itu tiga di antaranya mengakui merusak kendaraan motor.

"Pemeriksaan akan terus dilakukan, dan bukti-bukti awal menjadi dasar pengembangan kasus dan pemeriksaan lanjutan. Yang jelas bagi yang terlibat akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan," katanya.