Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Alor menetapkan kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ada di Kabupaten itu.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka kasus tersebut telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.
Keduanya saat ini sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kata orang nomor satu di polres Alor tersebut.
Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.
Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," tambah dia.
Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka. Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.
"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.
Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.
Berita Terkait
Wings Air: Dugaan pesawat hilang kontak di Pulau Flores tidak benar
Senin, 22 April 2024 14:37 Wib
Polisi selidiki kasus wanita asal NTT yang disekap majikan di Jakbar
Kamis, 15 Februari 2024 16:16 Wib
Gunung api Lewotobi Laki-laki di Flores Timur berstatus Awas
Rabu, 10 Januari 2024 5:17 Wib
Membedah busana cawapres di debat kedua, apa pesan khusus kali ini?
Sabtu, 23 Desember 2023 8:15 Wib
Gempa bumi magnitudo 6,0 terjadi di NTT
Selasa, 25 Juli 2023 9:17 Wib
Dirut PLN pimpin apel siaga kelistrikan bersama Gubernur NTT, sukseskan KTT ASEAN
Minggu, 7 Mei 2023 13:23 Wib
Majelis Hakim PN Alor vonis mati pelaku pencabulan sembilan anak di bawah umur
Kamis, 9 Maret 2023 13:21 Wib
Dampak Penerapan Aturan Sekolah Pagi Di NTT
Senin, 6 Maret 2023 11:26 Wib