Tim BKSDA Sumbar amankan pelaku perdagangan delapan kilogram sisik trenggiling di Manggopoh

id sisik trenggiling, berita agam, berita sumbar

Tim BKSDA Sumbar amankan pelaku perdagangan delapan kilogram sisik trenggiling di Manggopoh

Tersangka dan barang bukti (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh dari satwa jenis dilindungi diamankan di Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu malam , mengatakan pelaku dengan inisial RH (40) warga Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

"Penangkapan tersangka dibackup oleh Satreskrim Polres Agam," katanya.

Ia mengatakan ttim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) seberat delapan kilogram.

Saat ini pelaku dan barang bukti delapan kilogram sisik trenggiling dibawa dan diamankan ke kantor BKSDA Sumbar di Padang untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera.

"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Padang," katanya.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sisik trenggiling dengan tujuan Lubukbasung untuk diperjualbelikan.

Dalam pengakuannya, bagian tubuh dari satwa langka dan dilindungi tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Padang Pariaman dan akan dijual dengan harga Rp4 juta per kilogram.

Tim gabungan sedang mengembangkan kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.

Pelaku terancam Pasal 21 ayat 2 huruf d dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.