Ini alasan keluarga membuka paksa peti jenazah dan menolak pemakaman pasien COVID-19 di Taeh Baruah, Limapuluh Kota

id berita payakumbuh,covid-19,berita sumbar

Ini alasan keluarga membuka paksa peti jenazah dan menolak pemakaman pasien COVID-19 di Taeh Baruah, Limapuluh Kota

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Jerry Syahrim dan Kasat Reskrim AKP M. Rosidi saat menjelaskan kronologis penolakan warga terkait COVID-19. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Penyebab terjadinya penolakan oleh keluarga di Kelurahan Taeh Baruah tersebut karena pihak keluarga tidak percaya bahwa pasien betul-betul terjangkit COVID-19,
Payakumbuh (ANTARA) - Pihak keluarga yang pada Senin (24/8) malam membuka paksa peti jenazah dan melakukan pemakaman sendiri mengaku bahwa pihaknya melakukan hal tersebut karena belum mendapatkan bukti jenazah terjangkit COVID-19.

"Penyebab terjadinya penolakan oleh keluarga di Kenagarian Taeh Baruah, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut karena pihak keluarga tidak percaya bahwa pasien betul-betul terjangkit COVID-19," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh, Rabu.

Hal itu, tambah dia karena pihak pihak keluarga hanya mendapatkan pemberitahuan melalui lisan tanpa ada keterangan tertulis dari otoritas berwenang.

Setelah itu, pihak keluarga juga tidak mempercayai penjelasan dari gugus tugas bahwa pasien berinisial YS sudah dimandikan sesuai protokol sehingga keluarganya berinisiatif memandikan dan memakamkan tanpa protokol COVID-19.

"Padahal pemulasaran, mulai dimandikan, dikafani dan dishalatkan sudah diikuti atau dilihat oleh pihak keluarga," ujarnya.

Padahal, sambungnya warga tersebut pada awalnya sudah sepakat akan mengikuti anjuran dari gugus tugas. Hanya saja, karena prinsipnya mereka tidak mempercayai hal tersebut, makanya terjadi hal tersebut.

"Tapi mereka setelah melihat bukti surat dari Laboratorium Universitas Andalas Padang, mereka baru ketakutan dan menyadari kesalahannya. Dan saat ini telah ada yang di tes usap," jelas dia.

Ia mengatakan saat ini pihak keluarga sudah diamankan sebanyak enam orang yang terdiri dari adik kandung, anak dan adik ipar.

"Setiap anggota keluarga ini perannya berbeda, ada yang memandikan, mengangkat peti dan memakamkan," lanjutnya.

Ia menyebutkan bahwa ini kejadian yang pertama. Padahal sudah tujuh kasus yang melaksanakan pemulasaran jenasah di Payakumbuh dan belum ada penolakan.

"Karena memang dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Kalau yang sekarang diantar ke rumah, jadi ada kesempatan oleh pihak keluarga," ujarnya.

Oleh sebab itu, kedepannya mengharapkan bahwa penolakan seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Apabila terjadi lagi pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Jadi ini juga kesalahan kami, kelalaian kami. Walaupun kami telah melakukan sosialisasi begitu gencar, nyatanya masih belum berhasil dengan maksimal," ujarnya.

Ia mengatakan menimbang dengan kondisi yang ada saat ini, pihaknya tidak akan melanjutkan proses pidana. Tapi, pihak keluarga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal seperti ini lagi.

"Sebenarnya ada pidananya karena menghalangi pemakaman resmi secara hukum memang dapat dipidana. Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 178 KUHP," katanya.

Pihaknya juga telah mencari apakah ada yang memprovokasi, tapi tidak ditemukan hal itu. Karena satu komplek tempat tinggal itu hanya diisi keluarga semua. ***3***