Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC).
"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai," kata Firli di gedung ACLC atau gedung KPK lama Jakarta, Selasa.
Sidang etik digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.
"Kita ikuti (sidang etik) dulu, OK ya, makasih," kata Firli singkat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 untuk tiga pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
Pada Senin, 24 Agustus 2020, Dewas memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Firli diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.
Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya kembali panggil mantan Mentan SYL
Senin, 29 Januari 2024 15:11 Wib
IPW nilai penahanan Firli Bahuri bukan prioritas Polda Metro Jaya
Selasa, 2 Januari 2024 17:33 Wib
Polisi juga periksa lima saksi lain terkait kasus Firli Bahuri
Rabu, 27 Desember 2023 9:19 Wib
Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK
Jumat, 22 Desember 2023 11:10 Wib
Dewas KPK lanjutkan sidang kode etik Firli Bahuri meski telah mundur
Jumat, 22 Desember 2023 9:32 Wib
Ari Dwipayana: Kemensetneg sudah terima surat pengunduran diri Firli
Kamis, 21 Desember 2023 20:34 Wib
Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK
Kamis, 21 Desember 2023 20:34 Wib
Dewas KPK: Firli Bahuri rugi jika tidak hadir pada sidang kode etik
Rabu, 20 Desember 2023 20:51 Wib