Jakarta, (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membeberkan modus pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41), yang kemudian membawa kabur gadis belia berinisial F (13).
Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.
"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pria yang membawa kabur gadis belia ditangkap, sang gadis diduga pergi atas kemauan sendiri
Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama dalam pelarian.
Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.
Selama beberapa hari, mereka tinggal di rumah saudara Wawan sebelum akhirnya pelarian mereka dihentikan anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Mereka telah berhubungan selama tiga tahun, ketika korban masih berusia 11 tahun.
Selama masa pelarian, barang milik korban F, termasuk motor yang dibawa kabur, dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut.
"Saat ini fokus kami adalah mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban. Saat ini kami menggandeng KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban, dikarenakan saat ini korban masih mengalami guncangan yang berat," kata Arsya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menegaskan perilaku Wawan Gunawan dan korban F bukanlah atas dasar suka sama suka.
Sebab, kata dia, korbannya masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-undang Perlindungan Anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang," ujar Audie.
Wawan Gunawan dikenakan Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*)
Berita Terkait
Kepala BIN acungi jempol inovasi teknologi oleh Papua Youth Creative Hub
Selasa, 21 Maret 2023 19:33 Wib
Ini warisan yang ditinggalkan Zainudin Amali semasa menjabat Menpora
Kamis, 16 Maret 2023 21:55 Wib
BIN kini miliki medical intelligence 'Wangsa Avatar' dan kampus pintar berteknologi canggih
Selasa, 31 Mei 2022 6:56 Wib
Pemkab Pessel gelar rapat persiapan MTQ kabupaten
Rabu, 18 Mei 2022 5:48 Wib
Ketua MPR apresiasi pengabdian BIN dalam menjaga kedaulatan bangsa
Senin, 9 Mei 2022 10:38 Wib
Ivan Gunawan akan diperiksa sebagai saksi dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro
Kamis, 14 April 2022 8:38 Wib
BIN: IKN Nusantara didesain siap hadapi pandemi
Jumat, 25 Maret 2022 19:26 Wib
Tumbang di Super Sixes, kriket putra Sumbar optimistis di nomor lain
Sabtu, 25 September 2021 22:32 Wib