Pria yang membawa kabur gadis belia ditangkap, sang gadis diduga pergi atas kemauan sendiri

id Wawan gunawan, tetangga bawa kabur gadis belia, polres jakbar,Penculikan

Pria yang membawa kabur gadis belia ditangkap, sang gadis diduga pergi atas kemauan sendiri

Dokumentasi - Kompol Teuku Arsya Khadafi (memegang pistol). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menemukan Wawan Gunawan (41), pembawa kabur gadis belia berinisial F (14) asal Cengkareng, Jumat dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakatta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengemukakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat

"Tersangka W tadi dini hari sudah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal di Sukabumi," ujar Arsya di Jakarta, Jumat.

Tersangka W ditemukan polisi bersama F dan kini dalam perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Barat.

Namun Arsya belum menjelaskan lebih jauh kasus ini. Pihaknya akan membeberkan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada siang.

Karena itu, dia meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu keterangan secara resmi, yang juga dapat disimak melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Barat.

"Rilis secara live IG Polres Metro Jakarta Barat," tutup dia.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru di Jakarta, Senin (17/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri dan membawa pulang F (14).

“Saya tegaskan kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.

Audie mengatakan Wawan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.

Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus tersebut tersebar melalui media sosial.

Wawan sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.

Berdasarkan keterangan para saksi, F diduga atas kemauan sendiri untuk pergi bersama Wawan. Namun F masih di bawah umur sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.

Polisi sempat menyamar untuk mencari Wawan dan F dari pelacakan motor yang terakhir dipakai F sebelum kabur. Rupanya motor tersebut akan dijual di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Namun, setelah transaksi jual-beli di sana, ternyata yang menjual bukan pelaku sendiri, melainkan orang yang disuruh. (*)