Padang, (ANTARA) - Amran menyatakan kesiapannya bertugas di tempat yang baru usai diganti sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Secara resmi kami belum menerima suratnya (pemindahan), namun jika memang harus pindah maka kami nyatakan siap," kata Amran di Padang, Jumat.
Ia mengatakan pemindahan merupakan perintah yang menjadi kewenangan pimpinan untuk menilai, serta mengevaluasi kinerja Kajati.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kajati Sumbar melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020, putra daerah Riau itu ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Dengan adanya mutasi tersebut maka masa tugas Amran sebagai pucuk pimpinan korps Adhyaksa Sumbar hanya berjalan sekitar sembilan bulan.
Baca juga: Jaksa Agung ganti Kajati Sumbar Amran, Kapuspen: Penggantinya belum diketahui
Amran dilantik sebagai Kajati pada Jumat 27 Desember 2019 menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin 30 Desember 2019.
Amran menyampaikan terimakasih atas dukungan seluruh pihak terhadanya selama bertugas di "Ranah Minang", sekaligus permintaan maaf jika terdapat kata atau tindakan yang tidak pada tempatnya.
Ia menceritakan selama menjabat sekitar sembilan bulan, pihaknya terus bekerja secara maksimal dalam meningkatkan kinerja kejaksaan serta pelayanan kepada masyarakat.
"Kita semua sedang dihadapkan pada pandemi COVID-19, namun Kejati Sumbar berusaha memicu kinerja tanpa melalaikan situasi pandemi," katanya.
Ia juga mengatakan komunikasi dan kerjasama yang baik juga terjalin dengan Forkompimda daerah setempat, seperti mendorong percepatan penanganan covid 19, serta percepatan penyelesaian pembebasan lahan jalan tol.
Amran yang kerap mengunjungi pelosok-pelosok Nagari serta Jorong tersebut juga termasuk sosok yang terbuka kepada media.
Beberapa program yang muncul di masa kepemimpinan Amran di antaranya program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.
Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.
Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat.(*)
Berita Terkait
Kajati Sumbar safari Ramadhan ke masjid Jihad Padang Panjang
Minggu, 17 Maret 2024 18:49 Wib
Kajati Sumbar luncurkan program RJ Plus bagi pelaku kejahatan ringan
Senin, 20 November 2023 20:12 Wib
Kajati ingatkan PPK di Tanah Datar terkait pengadaan barang dan jasa
Rabu, 20 September 2023 5:17 Wib
Kunjungi Kajati Sumbar, PLN-Kejati tetap harmonis
Jumat, 9 Juni 2023 22:14 Wib
Pemkab Solok sambut kedatangan Kajati Sumbar
Rabu, 28 Desember 2022 8:18 Wib
Kajati Sumbar resmikan dua rumah restorative justice di Tanah Datar
Senin, 21 November 2022 14:36 Wib
Kajati Sumbar nilai kinerja Kejari Pasbar paling bagus ungkap perkara
Senin, 24 Oktober 2022 19:45 Wib
Kajati Sumbar resmikan balai restorative justice di Nagari Padang Air Dingin Solok Selatan
Selasa, 4 Oktober 2022 13:33 Wib