Akibat syarat belum lengkap, hak remisi enam warga binaan Lapas Lubukbasung tertunda

id berita agam,berita sumbar,remisi

Akibat syarat belum lengkap, hak remisi enam warga binaan Lapas Lubukbasung tertunda

Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menyerahkan remisi ke salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Lubukbasung, Senin (antarasumbar/Istimewa)

Enam remisi warga binaan yang belum keluar dan berharap keluar dalam waktu dekat,
Lubukbasung (ANTARA) - Sebanyak enam dari 152 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat belum keluar atau tertunda hak remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM di HUT RI ke-75 akibat persyaratan belum lengkap.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Senin, mengatakan saat ini baru keluar remisi untuk 146 warga binaan dari usulan 152 orang dari jumlah warga binaan Lapas Kelas II B Lubukbasung 258 orang.

"Enam remisi warga binaan yang belum keluar dan berharap keluar dalam waktu dekat," tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya berusaha untuk melengkapi persyaratan itu, agar enam napi itu mendapatkan haknya.

"Persyaratan itu akan kita kirim secara daring ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Ia menyebutkan, warga binaan yang diusulkan itu merupakan kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, asusila dan lainnya.

Untuk kasus korupsi dan pengedar narkotika, tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi.

"Warga binaan yang kita usulkan itu sudah memenuhi syarat untuk menerima remisi," katanya.

Ia menambahkan, ke 146 warga binaan itu mendapatkan pemotongan tahanan selama satu bulan sampai enam bulan.

Remisi yang mereka terima sesuai dengan lama mereka menjalankan hukuman. Dari 146 orang itu, satu orang langsung bebas, namun warga binaan itu harus menjalankan hukuman subsider selama tiga bulan kedepan.

"Satu warga binaan itu seharusnya bebas hari ini, karena subsider belum dibayar maka ia keluar akhir 2020," tambahnya.

Penyerahan surat keputusan remisi itu secara nasional di pusatkan di Lapas Kelas II A Kuripan Mataram, Nusa Tengara Barat, Senin siang.

Khusus di kabupaten dan kota di Indonesia dilakukan secara virtual di Lapas masing-masing.

"Surat keputusan remisi di Lapas Kelas II B Lubukbasung diserahkan oleh Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria," katanya.

Sementara Trinda Farhan Satria mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah menerima remisi pada HUT RI ke 75 tahun.

"Ini hadiah yang diperoleh warga binaan saat HUT RI ke 75 dan saya berharap warga binaan mengambil makna dari remisi itu," lanjutnya. ***2***