Langgar pedoman perilaku penyiaran, KPID tegur Padang TV dan TVRI Sumbar

id Afriendi Sikumbang,padang tv,tpri,KPID Sumbar,tegur Padang TV dan TVRI Sumbar

Langgar pedoman perilaku penyiaran, KPID tegur Padang TV dan TVRI Sumbar

Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar dan stasiun televisi Padang TV karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI 2012 serta Standar Program Siaran

Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Padang, Jumat, mengatakan pemberian sanksi pada dua lembaga penyiaran itu, terkait dengan ditemukannya tayangan yang menampilkan orang tengah merokok dalam salah satu program siaran mereka.

"Kedua pimpinan lembaga itu telah kita panggil lalu kita jelaskan terkait pelanggaran yang kita temukan," katanya.

Menurut dia berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada Rabu (12/8) LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah merokok dalam sebuah aksi demonstrasi terkait tanah ulayat pada tayangan "Sumatera Barat Hari Ini" dan kejadian itu terekam pada pukul 16.05-16.06 WIB.

Masih di program yang sama, pada berita dengan judul "Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Semua Pihak Diusut" juga ditemukan aktivitas merokok pada pukul 16.09 WIB selama satu menit.

Sementara itu, stasiun Padang TV pada program "Kaliliang Kampuang" juga terlihat seorang pria berpeci menghisap rokok saat host siaran itu, tengah mewawancarai narasumber. Kejadian ini terekam pada pukul 9.47.35 WIB.

Menurut dia pelanggaran ini,dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.

Ia mengatakan KPID memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2 (a).

"Dan atas pelanggaran tersebut, kedua lembaga penyiaran ini kita berikan sanksi teguran tertulis pertama," kata dia.

Komisioner Divisi Pengawasan lsi Siaran KPID Sumbar Robert Cennedy pihaknya terus mengimbau lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Pihaknya juga mengajak masyarakatikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas.

"Penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat, memerlukan peran semua elemen masyarakat," kata dia. (*)