Payakumbuh kurangi pembayaran retribusi pedagang pasar selama sembilan bulan

id pasar payakumbuh,berita payakumbuh,payakumbuh terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Payakumbuh kurangi pembayaran retribusi pedagang pasar selama sembilan bulan

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Payakumbuh, (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat memberi keringanan kepada pedagang pasar dalam bentuk pengurangan membayar sewa retribusi selama sembilan bulan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler di Payakumbuh, Kamis, mengatakan pengurangan tarif retribusi terhitung dari sewa April hingga Desember 2020.

"Hal ini sudah sesuai dengan keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor: 530.7/405/Wk-Pyk/2020 tentang penetapan pengurangan tarif retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir," kata dia.

Ia mengatakan pengurangan tarif retribusi sewa ini merupakan langkah yang diambil Pemkot Payakumbuh akibat pandemi COVID-19 di daerah itu.

"Pandemi COVID-19 ini pastinya telah berpengaruh terhadap perekonomian yang juga berdampak langsung kepada berkurangnya jual beli dari pedagang khususnya pedagang yang tidak menjual kebutuhan pokok," ujarnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya memberikan pengurangan ini khusus kepada pedagang pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok seperti pakaian dan lain sebagainya.

"Kalau barang pokok atau barang harian Alhamdulillah tetap berjalan normal. Bahkan pembayaran sewa retribusinya juga lancar," kata dia.

Ia menyebutkan skema pengurangan tarif retribusi untuk sembilan bulan ini berbeda-beda. Pada April hingga Juni, pengurangan mencapai 75 persen, Juli sampai September 50 persen dan Oktober hingga Desember sebesar 25 persen

"Berarti rata-ratanya itu ada pengurangan 50 persen. Ini hanya berlaku sampai sewa Desember. Kalau nanti sampai tahun depan kondisinya belum normal atau membaik, bisa saja dibuatkan kembali aturannya," sebut dia.

Ia menjelaskan toko, kios dan petakan pasar grosir yang dikurangi ini adalah yang berada di Inpres pasar 8/79, toko tahap I Inpres 76/77, pertokoan bertingkat belakang hijra, Inpres 8/81, toko kios Terminal Sago, toko gerbang Terminal Sago, kios Inpres 77/78 blok barat dan ruang bawah tangga pusat pertokoan.

"Tapi ini hanya untuk sewa retribusi, untuk retribusi K3 atau kebersihan masih berlaku normal, yakni Rp15 ribu," katanya.

Ia mengatakan tarif normal retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir berkisar antara Rp60 ribu sampai paling besar mendekati Rp100 ribu untuk setiap bulannya. (*)