Diduga bakar ban bekas dan kayu di badan jalan nasional, delapan warga Sungai Aur diamankan polisi

id berita agam,berita sumbar,ban dibakar

Diduga bakar ban bekas dan kayu di badan jalan nasional, delapan warga Sungai Aur diamankan polisi

Puluhan warga Sungai Aua, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, mendatangi Mapolres Agam meminta melepaskan teman mereka, Rabu (12/8). (antarasumbar/Istimewa)

Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap delapan warga itu,
Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mengamankan delapan warga Sungai Aua, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, buntut aksi pembakaran ban bekas dan kayu di jalan nasional menghubungkan Padang-Pasaman Barat, Rabu.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Rabu, mengatakan ke delapan warga yang tidak mau disebutkan namanya itu telah diamankan beserta barang bukti sisa pembakaran ban mobil dan kayu ke Mapolres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap delapan warga itu," katanya didampingi Kabag Op Polres Agam AKP Antonis Dachi dan Kasat Reskrim AKP Farel Haris.

Ia menjelaskan, anggota penyidik melakukan gelar perkara Rabu (12/8) sore. Setelah gelar perkara dilakukan maka kasus itu akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan siapa aktor, membiayai dan lainnya.

Bisa saja, tambahnya tersangka akan lebih dari delapan orang atau kurang dari delapan orang.

"Apabila delapan orang ini tidak terlibat, mereka akan kita lepas semuanya dan kita akan menangkap para pelaku," katanya.

Ia menerangkan, delapan warga ini diamankan berkat laporan masyarakat terkait adanya aksi membakar ban bekas dan kayu di jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang-Pasaman Barat di Sungai Aua, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu pagi.

Pembakaran itu dilakukan dua titik dengan jarak 200 meter mengakibatkan arus trasportasi terganggu.

Mendapat informasi itu, anggota langsung ke lokasi untuk mendekati massa terkait latar belakang perbuatan mereka dan ternyata mereka menuntut hak berupa tanah yang dikelola PT KAMU.

Namun perbuatan mereka melanggar aturan yang ada, karena menganggu ketertiban umum dan aksi yang mereka lakukan tidak memiliki izin dari pikah berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka bisa diancam Pasal 192 ke 1 KUHP dengan barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai banggunan untuk lalulintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Setelah delapan warga ini diamankan, puluhan warga Sungai Aua mendatangi Mapolres Agam untuk meminta melepaskan temannya.

Mereka membubarkan diri ke rumah mereka menggunakan truk sekitar pukul 16.30 WIB. (*)