BPBD Pariaman kucurkan Rp5 miliar lebih selama Maret hingga Juni 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19

id berita pariaman,berita sumbar,BPBD,covid-19

BPBD Pariaman kucurkan Rp5 miliar lebih selama Maret hingga Juni 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19

Petugas sedang menyemprotkan cairan disinfektan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sumbar di Pariaman. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)

Untuk Juli hingga September 2020 anggaran yang disediakan sekitar Rp2,5 miliar,
Pariaman (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengucurkan dana Rp5 miliar lebih selama periode Maret hingga Juni 2020 guna penanganan pandemi COVID-19 di daerah itu.

"Untuk Juli hingga September 2020 anggaran yang disediakan sekitar Rp2,5 miliar," kata Kepala Pelaksana BPBD Pariaman, Azman melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pariaman, Ernida Puspita di Pariaman, Rabu.

Ia menambahkan dalam penanganan COVID-19 di Pariaman pihaknya membangun posko, menyemprotkan cairan disinfektan, dan melacak riwayat kontak warga positif terpapar virus itu.

Ia menyebutkan pada Maret hingga Juni 2020 jumlah personel yang dikerahkan untuk penanganan COVID-19 mencapai 200 orang, lalu pada Juli menjadi 145 orang, sedangkan saat ini berjumlah 50 orang.

Ia menyampaikan saat ini daerah itu masih terdapat posko percepatan penanganan COVID-19 yang terletak di depan Kantor Wali Kota Pariaman yang hal tersebut karena masih adanya warga positif terpapar virus itu.

Dengan adanya warga positif COVID-19 tersebut maka Kota Pariaman yang sebelumnya berada dalam zona hijau berubah menjadi zona kuning.

Setidaknya saat ini jumlah warga Kota Pariaman yang terpapar COVID-19 mencapai tujuh orang yang tiga diantaranya merupakan perantau.

Sedangkan kondisi warga tersebut yaitu dua orang telah sembuh, dua menjalani isolasi di Padang, dan tiga menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Ia menjelaskan melihat meningkatnya jumlah positif COVID-19 di Kota Pariaman maka pihaknya meminta warga di daerah itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir terserang virus itu.

"Sekarang pesta pernikahan sudah diperbolehkan, namun pelaksanaannya dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB, jadi aturan ini dan protokolnya harus diikuti," katanya.

Ia menyampaikan warga yang akan melaksanakan pesta pernikahan itu pun harus mengajukan izin kepada pihaknya.

Ia meminta perantau untuk melapor dan memeriksakan diri ke Puskesmas setempat guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.