
Kadisdik Bandung Tolak Komentari "Saweran" Suap Hakim

Jakarta, (Antara) - Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bandung, Oji Mahroji, menolak berkomentar mengenai dugaan adanya "saweran" dana untuk keperluan menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono yang menangani kasus korupsi bantuan sosial. "Tidak tahu, tanyakan saja semua ke penyidik, pokoknya tanyakan ke mereka saja," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Oji usai pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat. Oji memenuhi panggilan KPK guna pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung dengan tersangka hakim Setyabudi Tejocahyono. Kadisdik Bandung Oji Mahroji juga menolak berkomentar mengenai kehadirannya sebagai saksi untuk kasus penyuapan hakim yang berhasil diintai dan diungkap oleh KPK itu. Sejumlah pejabat lingkup Pemkot Bandung, dalam hal ini adalah para Kepala Dinas, diduga mengumpulkan sejumlah dana (saweran) untuk keperluan menyuap Setyabudi selaku hakim, terkait perkara Bantuan Sosial Pemkot Bandung, dengan alasan supaya hukuman mereka diringankan. Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS Pemerintah Kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012. Majelis hakim pada persidangan korupsi bansos itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada. KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (22/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep Triana. KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta. Dalam penggeledahan di ruang kerja hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS serta berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
