Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu di Padang, Selasa mengatakan setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik ditemukan tersangka baru.
"Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata dia. (*)
Baca juga: Polda Sumbar akan limpahkan kasus ujaran kebencian terhadap Mulyadi ke kejaksaan
Baca juga: Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian layangkan surat permintaan maaf pada Mulyadi
Baca juga: Bupati Agam Indra Catri : Saya masih menahan diri hadapi tudingan Eri Syofiar