Bawaslu gelar musyawarah terbuka sengketa calon perseorangan di Pilgub Sumbar

id berita padang,berita sumbar,bawaslu

Bawaslu gelar musyawarah terbuka sengketa calon perseorangan di Pilgub Sumbar

Musyawarah penyelesaian sengketa pemilu antara tim Fakhrizal-Genius Umar dengan KPU Sumbar. (antarasumbar/Istimewa)

Kita berharap bawaslu secara objektif menilai, memeriksa, memutus, bahwa apa yang dimohonkan itu mempunyai dasar hukum dan bukti yang kuat,
Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan lanjutan menindaklanjuti permohonan sengketa pemilu yang diajukan tim pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius dengan KPU Sumbar pada Senin.

Kuasa Hukum Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani selepas sidang di Padang, Senin, mengatakan permohonan yang disampaikan telah sesuai dengan yang direncanakan dan apa yang disampaikan dalam permohonan, telah sesuai dengan apa yang diinginkan.

"Kita berharap bawaslu secara objektif menilai, memeriksa, memutus, bahwa apa yang dimohonkan itu mempunyai dasar hukum dan bukti yang kuat," tambah dia.

Menurut dia dalam permohonan yang disampaikan adalah persoalan pemekaran nagari di Padang Pariaman. Dalam hal ini KPU Sumbar hanya melakukan verifikasi di nagari induk, tapi tidak melakukan verifikasi faktual di nagari pemekaran.

"Hal itu jelas sangat merugikan bakal pasangan calon dan itu telah mereka akui hanya melakukan verifikasi di nagari induk. Itu jelas menguntungkan permohonan kita, pembenaran dengan permohonan kita," jelas dia.

Terkait dengan jawaban KPU Sumbar yang telah melakukan koordinasi dengan leison officer (LO) tim Fakhrizal-Genius Umar di lapangan, pihaknya membantah hal tersebut.

Menurut dia jawaban itu, tidak mungkin bisa dibuktikan karena KPU Sumbar menyatakan LO tidak ada di nagari, padahal ada LO di tingkat kabupaten kota.

Selain itu KPU kabupaten kota juga telah memiliki daftar LO tim sukses yang bisa berkoordinasi di lapangan dan jika pendukung tidak ditemukan oleh PPS, maka dapat melakukan koordinasi dengan LO.

Menurutnya hal itu menyebabkan kerugian karena mereka tidak melakukan koordinasi, padahal ketika pendukung tidak ditemui mereka dapat koordinasi.

"Itu prosedur yang ada dalam regulasi mereka tapi mereka tidak lakukan dan akibat tidak melakukan koordinasi itu banyak menjadi tidak ditemui, sehingga ada ratusan ribu hak suara pendukung yang hilang," terang dia.

Ia menjelaskan permohonan ini diajukan kepada Bawaslu agar menjadi pelajaran bagi KPU Sumbar. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dengan aturan yang dibuat-buat karena itu akan merugikan pasangan calon.

"Kita optimis, ini tidak hanya kepentingan politis pasangan calon saja tapi soal hak masyarakat yang dihilangkan, persoalan ini harus dibuka, ini harus dibuktikan bahwa apa yang mereka lakukan banyak pelanggaran," tambahnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan pihaknya sudah memberikan jawaban terkait permohonan yang disampaikan pemohon, namun ada perbaikan permohonan dan dari KPU juga akan ada perbaikan jawaban.

Ia menambahkan pemohon tadi terkait pemekaran nagari, permohonan sebelumnya pihak pemohon menyebut ada dua daerah Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman.

"Ternyata, tadi ada perbaikan yang dimaksud tadi itu bukan Kabupaten Pasaman tapi Pasaman Barat," ujarnya.

Kemudian karena ada perbaikan permohonan, berarti akan ada juga jawaban perbaikan dan pihaknya sudah menyiapkan jawaban terkait hal itu.

Sesuai agenda, besok Musyawarah Penyelesaian Sengketa dilanjutkan dengan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi.

"Kita dari KPU untuk pembuktian dan saksi siap melanjutkan musyawarah," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam persidangan pihaknya menyampaikan adanya kesepakatan kesepakatan antara LO dan KPU Padang Pariaman, khusus berkaitan dengan nagari pemekaran.

Menurut dia teman-teman KPU Padang Pariaman sudah melakukan rapat koordinasi dengan LO Bapalon yang dihadiri oleh instansi lainnya.

Meskipun LO Fakhrizal-Genius hanya di tingkat kabupaten, KPU tetap dengan sesuai kewajiban kita berkoordinasi dengan LO tetap disampaikan.

"Dalam rapat itu disepakati, informasi terkait pendukung yang tidak ditemui itu disampaikan lewat WhatsApp dan bitly yang ada aplikasinya," katanya.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen menyebutkan musyawarah hari ini dengan agenda penyampaian permohonan oleh pemohon dan penyampaian jawaban oleh termohon ditunda dan musyawarah dilanjutkan, Selasa (11/8) pukul 10.00 WIB.