Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menangkap dua pria berinisial RTF (21) dan MF (20) yang membawa narkoba jenis ganja kering seberat 102 kilogram yang akan disebar di Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya ketika dihubungi dari Padang, Senin, mengatakan kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukit Tinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Ia menambahkan 102 paket ganja berukuran satu kilogram dibalut lakban cokelat dimasukkan ke dalam lima karung plastik.
Barang haram tersebut dibawa menggunakan sebuah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ.
Ia menjelaskan awal penangkapan dilakukan saat anggota Satuan Resnarkoba melakukan patroli dan mendapat telepon dari KBO Satuan Resnarkoba yang menyampaikan dua unit mobil yang kecelakaan.
Salah satu mobil yang kecelakaan adalah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ yang berisikan lima buah karung plastik dan dicurigai berisi narkotika jenis ganja kering namun pengemudi dan penumpang mobil sudah tidak ada.
Menurut dia dari keterangan masyarakat setempat setelah kecelakaan ada dua orang yang berlari meninggalkan mobil.
Kemudian KBO Satuan Resnarkoba beserta anggota melakukan pemeriksaan mobil dan mengecek isi lima karung plastik yang disaksikan oleh kepala jorong setempat dan warga masyarakat.
"Kita mendapati ganja kering 102 paket yang disimpan di mobil tersebut," kata dia.
Petugas langsung mengamankan barang bukti dan melakukan pencarian terhadap pengemudi dari mobil yang mengangkut paket yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan melihat ada dua sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Petugas langsung mengikuti tujuan dua unit sepeda motor sekitar 08.45 WIB di daerah Kenagarian Sundatar Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman sekitar sekira dua kilometer dari jarak ditemukannya mobil mengarah ke lubuk Sikaping.
Petugas melakukan pengejaran dan sesampai di depan SPBU pertamina Sawah Panjang Lubuk Sikaping dua unit sepeda motor diberhentikan secara paksa.
"Kita amankan satu unit kendaraan dan seorang pria sementara satu motor lagi kabur dan dilakukan pengejaran terhadap pria lainnya yang membawa senjata jenis soft gun," ujarnya.
Mobil minibus bawa ganja 102 kg terlibat kecelakaan, dua pelaku dibekuk polisi dan barang bukti diamankan
Barang haram tersebut dibawa menggunakan sebuah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ,