BKSDA kembali edarkan brosur daftar satwa dilindungi cegah perdagangan ilegal

id BKSDA,brosur daftar satwa dilindungi,perdagangan ilegal

BKSDA kembali edarkan brosur daftar satwa dilindungi cegah perdagangan ilegal

Salah seorang warga Lubukbasung, Kabupaten Agam sedang memegang brosur satwa dilundungi, Senin (10/8) (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sumatera Barat kembali mengedarkan brosur daftar satwa dilindungi guna mencegah kasus perdagangan satwa tersebut di daerah itu.

"Kami mengedarkan 3.000 brosur satwa dilindungi di pusat keramaian, kelompok pencinta burung, sekolah dan lainnya di lingkup wilayah kerja BKSDA Resor Agam. Sebelumnya kami mengedarkan 5.000 lembar brosur itu pada 2018," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, brosur yang diedarkan itu dilengkapi dengan gambar satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi di Sumbar terbagi empat kelompok yakni mamalia, burung, tumbuhan dan amphibi atau reptil.

Kelompok mamalia berupa harimau, orangutan, gajah, kijang, rusa, kambing hutan, beruang, kukang, binturung, siamang, ungko, kancil, kelinci, kucing hutan atau bakau, kucing merah, kucing emas, macan dahan, trenggiling, tapir, badak, barang-barang, sigung, musang lingsang, musang air dan bajing terbang.

Sedangkan kelompok burung berupa elang, rangkong, beo, kuau, merak hijau, bangau bluwok, kakatua, nuri, raja udang, murai daun, kenari melayu, sepah raja, paok dan serindit.

Sementara kelompok tumbuhan berupa bunga bangkai, rafflesia dan kantong semar.

Selain itu, kelompok amphibi atau reptil berupa buaya, penyu, bening, labi-labi bintang, paus, lumba-lumba, duyung dan belangkas.

"Seluruh satwa dilindungi itu ada di wilayah Sumbar," katanya.

Menurut dia, brosur itu disebarkan karena kasus perdagangan satwa dilindungi sangat tinggi di daerah itu satu bulan terakhir.

BKSDA dan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus perdagangan sisik trenggiling di Pasaman pada 30 Juni 2020, pengungkapan perdagangan burung beo dan nuri kalung unggu di Agam pada 17 Juli 2020 dan pegungkapan sisik trenggiling di Pasaman Barat pada 30 Juli 2020.

"Kasus perdagangan sisik trenggiling di Pasaman Barat merupakan yang terbesar selama 2020 dengan barang bukti sisik trenggiling 22 kilogram. Selama 2020 kita mengungkap empat kasus, karena sebelumnya kita juga menangkap warga Agam yang menyimpang rangka rangkong Sabtu (4/1)," katanya.

Ade berharap dengan disebar brosur itu masyarakat dapat mengetahui jenis apa saja satwa dilindungi dan termasuk sanksi hukum yang dilanggarnya.

Dengan kondisi itu, kasus perdagangan satwa dilindungi akan berkurang di daerah tersebut. (*)