Miris, ketika pegawai honorer menjadi pejambret

id polsek pagutan,pegawai honorer,jambret

Miris, ketika pegawai honorer menjadi pejambret

Kapolsek Pagutan Iptu Artana (tengah) didampingi anggotanya menunjukkan tersangka jambret dan barang bukti dalam konferensi persnya di Mapolsek Pagutan, Mataram, NTB, Jumat (7/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Pagutan, Nusa Tenggara Barat, menangkap pegawai honorer berinisial MN (25) yang melakukan aksi jambret di Jalan Lingkar Selatan.

Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat, mengatakan, pelaku ditangkap berkat bantuan masyarakat yang melihat aksi melarikan diri dari pengejaran korban.

"Jadi beruntung tim operasional lapangan cepat datang dan melakukan pengamanan karena pelaku sempat dihakimi warga yang lebih dulu mengamankannya," kata Artana.

Setelah diamankan, pelaku diangkut ke Mapolsek Pagutan. Barang bukti berupa tas korban yang dibuang pelaku saat mengetahui aksinya akan gagal turut diamankan. Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang digunakannya dalam beraksi.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, MN mengaku masih aktif sebagai pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Mataram.

"Sepuluh tahun lamanya dia sudah menjadi pegawai honorer di Dinas LHK Kota Mataram," ujarnya.

Namun MN mengaku honor bekerja di dinas masih belum cukup untuk menutupi utang. Belakangan dia pun mengatakan beberapa kalinya melakukan aksi jambret untuk memenuhi nafsunya mengonsumsi sabu-sabu.

"Iya, uangnya juga untuk saya beli sabu-sabu," kata MN ketika di interogasi Kapolsek Pagutan dalam konferensi persnya.

Berkaitan dengan candunya dengan sabu, MN dari hasil pemeriksaan juga tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba. Artana mengatakan MN pernah menjalani penahanan di Lapas Mataram di tahun 2015.

Selain itu, MN dalam pemeriksaannya juga terekam dalam aksi pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.

"Karena itu masuk TKP wilayah Cakranegara, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cakranegara," kata Artana.

Lebih lanjut, kini MN yang telah diamankan di Mapolsek Pagutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.