Sakit hati karena dipecat, mantan sopir curi mobil dinas Kakanwil Kemenkumham Sumbar

id berita padang,berita sumbar,supir,curi mobil

Sakit hati karena dipecat, mantan sopir curi mobil dinas Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan usai menangkap pelaku Riko Firmansyah di Padang, Rabu (5/8). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/8), kemudian langsung dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,
Padang (ANTARA) - Mantan sopir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kakanwil Kemenkumham Sumbar) bernama Riko Firmansyah, menjadi tersangka karena diduga mencuri di rumah dinas mantan atasannya.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/8), kemudian langsung dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," kata Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu.

Atas perbuatan tersebut pelaku yang kini ditahan di sel Polresta Padang dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 27 Juli 2020, saat rumah dinas Kakanwil Kemenkumham Sumbar yang berlokasi di Jalan Kehakiman, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dalam keadaan kosong.

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman saat itu diketahui sedang berada di luar daerah.

Ketika kembali, korban mendapati sejumlah barang di rumah dinas telah hilang.

Barang tersebut yaitu satu unit mobil Vios warna hitam dengan plat merah dinas bernomor BA 34, sepeda motor Kawasaki Ninja, dan satu unit televisi 43 inchi.

Mendapati kejadian itu akhirnya korban membuat laporan polisi, dan petugas melakukan penyelidikan.

"Pelaku ini sudah tahu kondisi rumah Kakanwil Kemenkumham, karena ada satu televisi yang rusak tapi tidak diambil, maka didapat petunjuk pelakunya orang dalam," jelasnya.

Ia membeberkan di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham tidak ada penjaga atau satpam, atau pun kamera pengawas (CCTV).

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas mengindentifikasi pelaku Riko Firmansyah, yang kabur ke Perumahan Pinang Agam Permai, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Pelaku ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan pada Sabtu (1/8/2020), dan langsung melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan akhirnya diketahui barang bukti telah disebar di beberapa daerah.

Mobil Toyota Vios diamankan di Kabupaten Solok, sepeda motor di Kecamatan Kuranji, Padang, dan televisi LCD di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pelaku nekad mencuri di rumah dinas lantaran sakit hati karena dipecat sebagai sopir sekitar enam bulan lalu.