Ini rekomendasi DPRD Sumbar atas jawaban gubernur terkait hak interpelasi

id DPRD Sumbar,Padang, interpelasi,BUMD

Ini rekomendasi DPRD Sumbar atas jawaban gubernur terkait hak interpelasi

Ketua DPRD Sumbar Supardi (kiri) beserta pimpinan saat rapat paripurna (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Juru bicara pengusul hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Barat M Nurnas mengatakan ada beberapa catatan penting yang perlu dicermati dalam materi hak interpelasi DPRD Sumbar mulai dari persoalan mendasar dalam pengelolaan BUMD yaitu rendahnya kinerja.

"Berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari restrukturisasi, likuidasi maupun perubahan manajemen belum mampu mendongkrak kinerja BUMD sehingga belum menunjukkan perbaikan," kata dia.

Menurut dia hal itu disebabkan tidak adanya konsep pengembangan yang jelas dengan mengacu kepada prinsip Good Coorporate Governance (GCG) dan rendahnya kualitas dan kapasitas manajemen dan SDM yang mengelola karena tidak memiliki kemampuan dan pemahaman yang luas tentang bisnis BUMD.

Persoalan lainnya adalah core bisnis BUMD yang sudah usang dan tidak terlihat perkembangan pasar dan persaingan pada bisnis yang sama.

DPRD Sumbar merekomendasikan agar menyusun konsep pengembangan yang menyeluruh mengacu kepada prinsip GCG sesuai amanat UU nomor 19 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan pola pikir bagaimana membelanjakan uang dari penyertaan modal juga harus diubah menjadi bagaimana mendapatkan uang dari penyertaan modal.

Selain itu rekrutmen SDM harus transparan dan sesuai kebutuhan. Core bisnis masing - masing BUMD harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki.

"Perlu juga dilakukan untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi semua BUMD untuk dapat mengetahui bagaimana pengelolaan yang dilakukan selama ini sehingga diperoleh masukan yang komperehensif untuk digunakan dalam perumusa kebijakan pengembangan ke depan," kata dia.

Sementara terkait aset ia mengatakan aset daerah senilai total Rp10,6 triliun belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah.

Hal itu menurut disebabkan antara lain tidak ada kebijakan strategis dalam pengelolaan untuk mendukung penerimaan daerah. Juga karena banyak aset daerah dikuasai oleh pihak ketiga serta kerja sama pengelolaan aset dengan pihak ketiga yang tidak menguntungkan pemerintah daerah. Ia juga mengungkit proses tukar guling tanah milik pemprov dengan BNI yang tidak tuntas.

Terhadap persoalan itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun rencana pemanfaatan aset secara keseluruhan dan melakukan inventarisasi. Kerja sama pengelolaan aset (KSP) dengan pihak ketiga harus ditinjau ulang agar dapat mendatangkan penerimaan daerah yang lebih menguntungkan. Serta, pemerintah daerah harus bersungguh - sungguh untuk menarik kembali aset daerah yang dikuasi oleh pihak ketiga.

Sebagai rekomendasi DPRD, dirinya meminta pemerintah provinsi harus segera menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada BUMD dan aset daerah tersebut. Perkembangan dari tindak lanjut rekomendasi itu harus dilaporkan ke DPRD.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait hak interpelasi. Menurutnya rekomendasi yang disampaikan adalah koreksi bagi pemerintah daerah untuk perbaikan ke arah yang lebih baik lagi.

"Penggunaan hak interpelasi merupakan pelaksanaan fungsi DPRD menyampaikan koreksi terhadap pemerintah daerah, dan rekomendasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang - undangan," kata dia