Dampak COVID-19 buat harga emas di Pegadaian Area Padang terus menguat, kini telah menembus Rp1.055.000 per gram

id berita padang,berita sumbar,harga emas,pt pegadaian

Dampak COVID-19 buat harga emas di Pegadaian Area Padang terus menguat, kini telah menembus Rp1.055.000 per gram

Pegadaian Area Padang sosialisasikan tabungan ke sejumlah jurnalis Antara Sumbar. (antarasumbar/Joko Nugroho)

Penyebab harga emas ini naik berupa faktor ekonomi, salah satu dampak dari COVID-19 yang melanda di banyak negara,
Padang (ANTARA) - Harga emas batangan di PT Pegadaian Area Padang, Sumatera Barat terus menguat hingga telah mencapai Rp1.055.000 per gram yang terus naik dibandingkan sebelumnya Rp941.000.

"Begitu pula untuk harga emas ukuran 2 gram mencapai Rp2.099.000 dari sebelumnya hanya Rp1.860.000," kata Manager Bidang Pemasaran Pegadaian cabang Padang, Novri Yuvani di Padang, Selasa.

Ia melanjutkan untuk ukuran 5 gram, emas cetakan UBS dibanderol Rp5.217.000 naik dari sebelumnya Rp4.609.000.

Harga emas ukuran 10 gram cetakan UBS dibanderol Rp10.388.000 sedangkan sebelumnya hanya Rp9.200.000 dan berat 25 gram dibanderol Rp25.952.000.

"Penyebab harga emas ini naik berupa faktor ekonomi, salah satu dampak dari COVID-19 yang melanda di banyak negara," jelas dia.

Lebih lanjut, menurut dia kenaikan harga emas juga disebabkan karena bunga yang ditawarkan rendah. Sehingga para investor beralih dari obligasi dan saham ke investasi emas yang lebih aman.

"Saat ini emas menjadi salah satu alternatif investasi yang aman dan likuid serta mudah dijangkau oleh masyarakat," ujar dia.

Ia mengatakan tren harga emas yang terus mengalami kenaikan tersebut layak untuk dimanfaatkan masyarakat yang berencana melakukan investasi jangka panjang.

"Saat ini jumlah nasabah tabungan emas se area kota Padang sekitar 71 ribu orang," kata dia.

Selain itu ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum tren harga emas yang terus meningkat di pasar internasional dengan memiliki komoditas tersebut melalui aplikasi Pegadaian Digital Servis (PDS) yang dapat dimanfaatkan oleh pelanggan selama 24 jam.

"Saat ini sejumlah masyarakat cenderung menjual emas mereka saat harga emas naik, padahal harga jual di pasar setempat tidak sebanding dengan harga naik emas," tambah dia.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat tidak menjual emas mereka kendati harga emas naik. Namun tetap disimpan dalam bentuk tabungan emas.