Dua ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar ditetapkan untuk dibahas

id dprd sumbar, padang, perda ,disabilitas, nelayan

Dua ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar ditetapkan untuk dibahas

Ketua DPRD Sumbar Supardi (tengah) menerima dokumen dari Juru Bicara Bapemperda DPRD Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD Sumatera Barat ditetapkan untuk dibahas yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna pada Selasa (4/8)

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi di Padang, Selasa mengatakan penggunaan hak usul prakarsa dalam pengajuan Ranperda demi memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan melalui usul prakarsa, diharapkan lahir sebuah produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

"Berangkat dari pemikiran masih lemahnya perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta untuk memenuhi hak - hak para penyandang disabilitas maka DPRD menggagas dua Ranperda tersebut," kata dia

Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diusulkan melalui Komisi II yang membidangi ekonomi, sementara Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diusulkan oleh Komisi V.

"Dapat dipahami bahwa ke dua Ranperda sangat dibutuhkan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta memberikan jaminan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari masyarakat seutuhnya," katanya

Dua Ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

Sebelumnya pengusulan ranperda ini telah melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD.

Ranperda telah melewati mekanisme harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Pihaknya mengatakan dua ranperda telah memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Sementara itu, Juru Bicara Bapemperda DPRD Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz mengatakan dari hasil kajian, harmonisasi dan pembulatan konsepsi yang telah dilakukan.

Dua Ranperda tersebut secara prinsip telah memenuhi syarat dan layak untuk diteruskan sebagai prakarsa DPRD namun ada beberapa catatan perbaikan Bapemperda.

"Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, dipertegas atau diperdalam karena masih normatif. Pada prinsipnya dua Ranperda ini sangat dibutuhkan dan sudah layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan catatan bahwa beberapa hal tersebut perlu diperbaiki," kata dia.