Padang, (ANTARA) - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD Sumatera Barat ditetapkan untuk dibahas yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna pada Selasa (4/8)
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi di Padang, Selasa mengatakan penggunaan hak usul prakarsa dalam pengajuan Ranperda demi memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan melalui usul prakarsa, diharapkan lahir sebuah produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.
"Berangkat dari pemikiran masih lemahnya perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta untuk memenuhi hak - hak para penyandang disabilitas maka DPRD menggagas dua Ranperda tersebut," kata dia
Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diusulkan melalui Komisi II yang membidangi ekonomi, sementara Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diusulkan oleh Komisi V.
"Dapat dipahami bahwa ke dua Ranperda sangat dibutuhkan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta memberikan jaminan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari masyarakat seutuhnya," katanya
Dua Ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
Sebelumnya pengusulan ranperda ini telah melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD.
Ranperda telah melewati mekanisme harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Pihaknya mengatakan dua ranperda telah memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Sementara itu, Juru Bicara Bapemperda DPRD Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz mengatakan dari hasil kajian, harmonisasi dan pembulatan konsepsi yang telah dilakukan.
Dua Ranperda tersebut secara prinsip telah memenuhi syarat dan layak untuk diteruskan sebagai prakarsa DPRD namun ada beberapa catatan perbaikan Bapemperda.
"Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, dipertegas atau diperdalam karena masih normatif. Pada prinsipnya dua Ranperda ini sangat dibutuhkan dan sudah layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan catatan bahwa beberapa hal tersebut perlu diperbaiki," kata dia.
Berita Terkait
Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Pemerintah salurkan 388 ton beras untuk tangani dampak banjir
Kamis, 18 April 2024 17:00 Wib
Pemkab Agam anggarkan Rp2,2 miliar rehab 106 rumah
Kamis, 18 April 2024 16:23 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Pemkab Agam raih penghargaan pembangunan daerah tingkat Sumbar
Kamis, 18 April 2024 15:52 Wib
329 calon haji 2024 Bukittinggi resmi mulai Manasik
Kamis, 18 April 2024 15:32 Wib
7.064 wisatawan berkunjung ke Agam selama libur Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Pemkot Bukittinggi salurkan Bansos Rp2,4 miliar untuk 4.333 RTS
Kamis, 18 April 2024 14:56 Wib