Setelah enam kali beraksi, dua pelaku begal yang resahkan warga ditangkap polisi

id berita agam,berita sumbar,begal,ditangkap

Setelah enam kali beraksi, dua pelaku begal yang resahkan warga ditangkap polisi

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang megangkat barang bukti di halaman Mapolres Agam, Senin (3/7). (antarasumbar/Yusrizal.)

Satu tersangka lainnya dalam pencarian dan telah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),
Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap dua pelaku begal yang meresahkan warga di rumah saudaranya di Anak Aia Duku, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, Jumat (31/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris di Lubukbasung, Senin, mengatakan dua tersangka itu dengan inisial RK (22) dan AA (29) keduanya warga Pasar Durian Kilangan, Jorong Langgam, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

"Satu tersangka lainnya dalam pencarian dan telah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.

Ia mengemukakan, penangkapan dua tersangka itu berdasarkan laporan dari korban atas keresahan masyarakat terkait aksi yang mereka lakukan.

Setelah itu anggota Reskrim Polres Agam dan Polsek Tanjungmutiara melakukan pengintaian dan menangkap dua tersangka.

Anggota berhasil mengamankan tiga telepon genggam berbagai merek, sepeda motor Yamaha Vixion, pisau dua buah, gunting dua buah, KTP milik korban dua lembar, SIM satu lembar dan lainnya.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Ia menambahkan, ketiga tersangka melakukan enam kali aksinya di wilayah hukum Polres Agam.

Kasus pertama di Sport Center Bukik Bunian dengan mengambil telepon genggam dan uang Rp20 ribu pada Rabu (1/7) pukul 20.00 WIB.

Kasus kedua di depan Kantor BRI Jalan Diponegoro Lubukbasung dengan mengambil telepon genggam, STNK, uang Rp30 ribu, SIM dan ATM pada Minggu (12/7) sekitar pukuk 13.00 WIB.

Kasus ketiga di Jalan Lintas Tiku atau depan SDN 20 Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara pada Juamt (17/7) sekitar pukul 13.40 WIB, kasus keempat di Bandar Baru, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung dengan mengambil dompet berisikan charger telepon genggam, uang Rp30 ribu dan STNK sepeda motor Honda Beat pada Senin (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementata kasus kelima di depan SMA Muhammadiyah Lubukbasung pada Kamis (9/7) dan saat mengambil tas korban mereka terjatuh.

Kasus keenam di Simpang Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung dengan mengambil dompet korban yang berisikan uang tunai Rp3 juta dan satu unit telepon genggam.

"Tiga dari enam kasus hanya dilaporkan oleh tersangka ke Polres Agam, sementara kasus di Banda Baru, depan SMAN Muhammadiyah Lubukbasing dan Simpang Sungai Jariang tidak dilaporkan. Korban seluruhnya merupakan perempuan," jelasnya.

Ia mengakui, ketiga tersangka itu memiliki tiga peran. Tersangka AA bertindak sebagai mencari target sasaran, RK bertindak untuk mengikuti target dan DPO bertindak untuk mengiringi dari belakang dan melakukan eksekusi.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman Barat, karena mereka juga melakukan aksi di daerah itu.

"Saya mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara menarok barang berharga di lokasi aman saat mengendarai sepeda motor," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 365 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Salah seorang tersangka, RK mengatakan hasil perbuatanya itu digunakan untuk membeli narkotika gologan satu jenis sabu-sabu dan ganja.

"Sebagian hasil curian kami gunakan untuk membeli pakaian dan makanan," katanya. (*)