Polisi periksa tukang kayu pembuat kapal sebagai saksi terkait galangan diduga ilegal

id berita pesisir selatan,berita sumbar,galangan,kapal,kayu

Polisi periksa tukang kayu pembuat kapal sebagai saksi terkait galangan diduga ilegal

Salah satu kapal yang digaris polisi di galangan diduga ilegal di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan. (antarasumbar/Didi Someldi Putra)

Kami akan intens menuntaskannya dan dalam pelaksanaanya kami menggandeng UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pesisir Selatan,
Painan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat memeriksa tiga orang saksi terkait aktivitas pembuatan kapal kayu di galangan diduga ilegal di Kecamatan Lengayang, daerah setempat.

"Kami telah memeriksa tiga orang saksi, ketiganya merupakan pekerja pembuat kapal di galangan tersebut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Allan Budi Kusuma di Painan, Senin.

Ia menyebut salah satu kapal dari beberapa kapal di lokasi telah digaris polisi pada awal Juli 2020, dan pihaknya akan berupaya intens menuntaskan kasus itu.

"Kami akan intens menuntaskannya dan dalam pelaksanaanya kami menggandeng UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pesisir Selatan," ungkap dia.

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan, jelasnya, digandeng untuk menentukan jenis kayu serta asal usul kayu yang digunakan dalam pembuatan kapal di lokasi.

"Pada kasus ini kami tidak akan berhenti pada saksi yang berprofesi sebagai tukang pembuat kayu namun hingga ke penyedia kayu, dan petunjuk dari pejabat UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pesisir Selatan akan mempercepat penuntasan kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala KPHP Pesisir Selatan, Madrianto menduga kuat bahwa aktivitas pembuatan kapal kayu di galangan yang berkedudukan di Kecamatan Lengayang menggunakan kayu ilegal.

"Idealnya aktivitas galangan kapal kayu mengantongi beberapa dokumen, salah satunya dokumen yang menyatakan kayu yang digunakan berasal dari sumber resmi, namun hingga kini belum ada laporannya sehingga kami menduga kuat kayu yang digunakan ilegal," jelas dia.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kayu yang digunakan berasal Hutan Produksi Terbatas, karena di kecamatan setempat juga terdapat hutan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Sebelumnya, tukang pembuat kapal, "Dr" mengaku telah menjalani aktivitasnya sebagai tukang kapal di lokasi sejak enam tahun terakhir. Hanya saja ia tidak mengetahui asal usul kayu yang digunakan karena kayu tersebut langsung didatangkan langsung oleh pemilik kapal.

Kebutuhan kayu per kapal tergantung ukuran, bisa tujuh sampai 15 kubik dengan jenis yang bervariasi mulai dari Merantih dan kayu lain. Satu unit kapal bisa diselesaikan dengan waktu paling cepat empat bulan dan bisa lebih lama tergantung ukurannya.

"Biaya pembuatan per unit kapal mulai dari ongkos tukang, material dan lain-lain mencapai Rp100 sampai Rp150 juta tergantung ukurannya," tambahnya.