Pengedar sabu-sabu ditangkap saat bertransaksi, barang bukti disembunyikan dekat tiang listrik

id Polres agam,sabu-sabu,bahaya narkoba

Pengedar sabu-sabu ditangkap saat bertransaksi, barang bukti disembunyikan dekat tiang listrik

Tersangka sedang menunjuk barang bukti sabu-sabu. (ANTARA/HO)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan inisial NS (26) saat melakukan transaksi di Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Minggu (2/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Senin, mengatakan anggota berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu, satu berkas kertas timah, kotak rokok dan lainnya.

"Saat ini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Agam sedang melihat gerak gerik pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal mengintai tersangka serta orang yang akan membeli. Tidak beberapa lama kemudian pelaku langsung berjalan ke sebuah tiang listrik yang tidak jauh dari tersangka berdiri.

Lalu tersangka mengambil satu buah kotak rokok dengan menggunakan tangan kanan dan kembali kepada posisi dekat orang yang akan membeli tersebut.

Tersangka langsung meletakkan barang yang sudah diambil tersebut dengan menggunakan tangan kanan di bawah tonggak pencucian.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sedangkan orang yang akan membeli tersebut melarikan diri.

Tim menggeledah badan atau pakai tersangka, namun tidak ada ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok di bawah tonggak pencucian.

Tim langsung menyuruh tersangka untuk mengambil serta meminta untuk membuka dan ditemukan satu paket sabu-sabu.

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari AK warga dekat PT AMP Plantation dan anggota langsung menuju tempat AK dan tidak ditemukan," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara. (*)