Kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Bareskrim jadwalkan periksa pengacara Anita Kolopaking

id Anita kolopaking,Surat jalan palsu,Djoko Tjandra ditangkap,Djoko Tjandra ditangkap di malaysia,kronologi penangkapan Djoko Tjandra

Kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Bareskrim jadwalkan periksa pengacara Anita Kolopaking

Arsip-Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. (ANTARA) FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Jakarta, (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Tim Khusus Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pada Jumat, 31 Juli 2020.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Anita usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencana akan dipanggil besok (Jumat) oleh penyidik," kata Irjen Argo, di Jakarta, Kamis malam.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.

"Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.

Baca juga: Tuntaskan kasus Djoko Tjandra, Kabareskrim janji akan transparan dan obyektif

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.

Baca juga: Sampai di Tanah Air Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan

"(Saksi) ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pula.

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. (*)

Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra bukti Polri serius tangani kasus, kata Kabareskrim