Bisa video call untuk verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di Solok Selatan

id berita solok selatan,berita sumbar,pilkada,vidio call

Bisa video call untuk verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di Solok Selatan

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh KPU Solok Selatan terhadap berkas dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dimana hasilnya dua pasang calon di Kabupaten itu belum memenuhi syarat sehingga harus memasuki tahap masa perbaikan. (antarasumbar/Istimewa)

Pasangan perseorangan Jon Matias-Jufrial minimal harus menyerahkan perbaikan dukungan 7.902 dukungan,
Padang Aro (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Nila Puspita mengatakan verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dimasa perbaikan bisa dilakukan melalui video call.

"Verifikasi faktual melalui video call difasilitasi oleh penghubung yang ditunjuk pasangan bakal calon perseorangan bagi masyarakat yang sakit atau tidak ada di tempat saat melakukan verifikasi tapi masuk di formulir sebagai pendukung", jelasnya di Padang Aro, Rabu.

Bila pendukung tersebut dinyatakan sakit, menurutnya bisa langsung dihubungi tetapi jika keluar daerah untuk keperluan, yang bisa dilakukan video call hanya yang memiliki surat pembuktian yang distempel oleh pemerintahan nagari.

KPU Solok Selatan menyatakan bahwa bukti dukungan perbaikan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Jon Matias-Jufrial memenuhi syarat batas minimal setelah dilakukan pencocokan data.

Pasangan perseorangan Jon Mathias-Jufrial diharuskan memberikan dukungan perbaikan sebanyak 8.542 dukungan dan setelah dilakukan pencocokan berkurang menjadi 8.238 dukungan.

Pasangan perseorangan Jon Matias-Jufrial minimal harus menyerahkan perbaikan dukungan 7.902 dukungan.

Selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang memenuhi syarat yang mulai dilaksanakan mulai hari ini hingga 4 Agustus 2020.

Setelah verifikasi administrasi selesai, katanya pada 8 hingga 10 Agustus 2020 dilakukan penyerahan dukungan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual.

Verifikasi faktual dimasa perbaikan dimulai 8 sampai 16 Agustus 2020 dan penghubung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang menentukan lokasinya.

Verifikasi vaktual dimasa perbaikan PPS tidak lagi mendatangi pendukung, tapi penghubung yang menentukan lokasi untuk mengumpulkan pendukung dan baru didatangi oleh PPS.

Pengumuman hasil verifikasi faktual perbaikan calon perseorangan di tingkat Kecamatan dilakukan 17 hingga 19 Agustus dan tingkat Kabupaten 20 sampai 21 Agustus 2020.

"Apabila dimasa perbaikan berkas dukungan tidak memenuhi syarat, maka otomatis gagal," ujarnya.