Bawaslu Sumbar kembalikan permohonan sengketa tim Fakhrizal-Genius

id berita padang,berita sumbar,pilgub

Bawaslu Sumbar kembalikan permohonan sengketa tim Fakhrizal-Genius

Pasangan calon perseorangan Irjen Pol Fakhrizal-Genius Umar dalam Pilgub Sumbar 2020 (Istimewa)

Kami kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. Untuk materinya kami sampaikan kepada pemohon,
Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) mengembalikan permohonan sengketa pemilu yang diajukan tim bakal pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar terhadap putusan KPU Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen di Padang, Rabu, mengatakan permohonan sengketa sudah diterima dan diperiksa lalu karena ada yang kurang dikembalikan pada pemohon.

"Kami kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. Untuk materinya kami sampaikan kepada pemohon," tambah dia.

Menurut dia tim Fakhrizal-Genius memiliki waktu selama tiga hari untuk memperbaiki serta mengembalikan kepada Bawaslu kembali.

"Apabila laporan tersebut telah lengkap maka baru diregister di Bawaslu dan dilakukan proses selanjutnya," ujar dia.

Sementara tim kuasa hukum Fakhrizal-Genius, Virza Benzani mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat dari Bawaslu.

Terkait dengan yang diperbaiki, menurut dia yang akan diperbaiki adalah penomoran saja karena sewaktu mengantarkan permohonan dilakukan secara menyeluruh.

"Kita akan pergi ke Bawaslu hari ini untuk menindaklanjuti hal tersebut," sebut dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan yang merugikan mereka.

"Kita sudah ajukan permohonan dan kelengkapan bukti yang dibutuhkan," tambah dia.

Ia mengatakan Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.

Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan.

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar.

Ia mengatakan ada tujuh alasan mengajukan permohonan sengketa sesuai dengan fakta hukum dan yang terjadi di lapangan saat verifikasi dilaksanakan.