Kapolri terima anugerah 3 Bintang Utama Darat, Udara dan Laut dari Panglima TNI

id Idham azis,Hadi Tjahjanto,penghargaan tiga bintang,berita padang, berita sumbar

Kapolri  terima anugerah 3 Bintang Utama Darat, Udara dan Laut dari Panglima TNI

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua kiri) menganugerahi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan) tiga bintang utama yaitu Kartika Eka Paksi Utama, Jalasena Utama dan Swa Bhuana Utama.  (ANTARA/ HO-Polri)

Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganugerahi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tiga bintang utama yaitu Kartika Eka Paksi Utama, Jalasena Utama dan Swa Bhuana Utama.

Upacara penganugerahan digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, menyampaikan pemberian bintang utama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 58/TK/Tahun 2020 sesuai dengan usulan Menteri Pertahanan dan juga sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 12 huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Penganugerahan tiga bintang utama itu dikarenakan Kapolri Jenderal Idham Azis dianggap berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat, Laut dan Udara," kata Irjen Argo Yuwono.

Penghargaan Bintang Utama ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja sama dan koordinasi TNI-Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga yang menjaga keamanan serta ketertiban.

Argo menerangkan anugerah Bintang Kartika Eka Paksi Utama merupakan penghargaan yang diberikan TNI Angkatan Darat. Makna nama dari penghargaan ini adalah Kartika artinya bintang, Eka artinya satu dan Paksi artinya burung.

Secara harfiah, penghargaan ini memiliki makna burung gagah perkasa tanpa tanding menjunjung tinggi cita-cita.

"TNI Angkatan Darat yang kuat senantiasa menjunjung tinggi cita-cita, yaitu keluhuran nusa dan bangsa serta keprajuritan," tuturnya.

Sementara Bintang Jalasena Utama dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama merupakan medali penghargaan yang dianugerahkan hanya kepada individu dengan kemampuan dan pencapaian khusus dan berkat kontribusi, upaya dan dedikasi yang luar biasa serta pencapaian melampaui panggilan tugas.