LLDIKTI Wilayah X: Jumlah PTS saat ini mulai berkurang menjadi 238

id berita padang,berita sumbar,lldikti,pts

LLDIKTI Wilayah X: Jumlah PTS saat ini mulai berkurang menjadi 238

Koordinator LLDikti wilayah X, Prof Herri. (Antara Sumbar/MR Denya Utama)

Sebelumnya, jumlah PTS di Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau terdaftar sebanyak 250. Namun saat ini, dengan adanya penggabungan dan penyatuan jumlah PTS tercatat menjadi 238,
Padang (ANTARA) -
Jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X yang mencakup Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi saat ini mulai berkurang menjadi 238 dari 250 Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

"Sebelumnya, jumlah PTS di Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau terdaftar sebanyak 250. Namun saat ini, dengan adanya penggabungan dan penyatuan jumlah PTS tercatat menjadi 238," kata Kepala LL DIKTI Wilayah X Prof Herri, di Padang, Selasa.

Menurut dia hal itu sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

Ia juga menyebutkan dengan adanya penyatuan dan penggabungan perguruan tinggi tersebut dapat mempermudah dalam pengelolaan untuk menjadi PTS yang lebih bermutu ke depannya.

"Bahkan pemerintah sangat menganjurkan agar melakukan penggabungan maupun penyatuan PTS," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan hal itu terdapat dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan pendirian, perubahan, pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta.

Kemudian dalam Permendikbud tersebut juga disebutkan mengenai perubahan PTS dapat terdiri atas perubahan nama, lokasi, bentuk, pengalihan pengelolaan dari badan penyelenggara lama ke yang baru, penggabungan dua PTS atau lebih menjadi satu PTS baru, dan atau penyatuan satu PTS atau lebih ke dalam satu PTS lainnya.

"Hal ini dilakukan agar jumlah perguruan tinggi di Indonesia bisa berkurang 50 persen dari jumlah perguruan tinggi yang ada sebelumnya," kata dia.

Menurutnya tujuan supaya memudahkan dalam melakukan pembinaan dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi itu sendiri.

PTS yang bergabung tersebut dapat berupa satu atau lebih PTS akademik menjadi PTS akademik baru, contohnya institut bergabung dengan sekolah tinggi menjadi universitas baru.

Selanjutnya, satu atau lebih PTS akademik bergabung dengan satu atau lebih PTS vokasi menjadi PTS akademik yang baru. Misalnya, sekolah tinggi bergabung dengan politeknik menjadi institut baru.

Kemudian, untuk penyatuan PTS dapat berupa satu atau lebih PTS akademik menyatu kepada satu PTS akademik lain yang sudah ada. Contohnya, sekolah tinggi menyatu ke institut yang telah ada. (*)