Korban pelecehan di Kuranji dicabuli tukang ojek hingga tiga kali

id berita padang,berita sumbar,pelecehan,poltabes

Korban pelecehan di Kuranji dicabuli tukang ojek hingga tiga  kali

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. (Antara/Istimewa)

Korban tidak berani bicara atas kejadian yang menimpanya karena diancam oleh tersangka,
Padang (ANTARA) -
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan tersangka tukang ojek H (43) diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap korban di Kecamatan Kuranji sebanyak tiga kali.

"Dari hasil penyidikan kami, korban mengungkapkan tersangka melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, didampingi penyidik pembantu Briptu Cyndhanita Sukmana Putri, di Padang, Selasa.

Perbuatan pada Rabu (15/7) yang akhirnya membuat tersangka H ditangkap polisi, diakui korban merupakan perbuatan ketiga kalinya.

Korban mengakui perbuatan pertama dengan kedua berjarak sekitar satu tahun, sedangkan yang kedua dan ketiga berjarak sekitar dua minggu.

"Korban tidak berani bicara atas kejadian yang menimpanya karena diancam oleh tersangka," katanya.

Perbuatan tersebut bisa dilakukan tersangka karena rumah keduanya berdekatan.

Hanya saja di perbuatan yang ketiga kali korban merasa sudah tidak tahan, lalu memberanikan diri bercerita ke anggota keluarga, hingga akhirnya melapor ke polisi.

Namun di sisi lain, tersangka bersikukuh bahwa perbuatan cabul tersebut baru pertama kali dilakukannya.

Saat ini penyidik Polresta Padang masih terus melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat tersangka H terjadi di sebuah WC Umum berupa jamban di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Rabu (15/7).

Berawal saat korban A (28) sedang menggunakan WC umum untuk buang air besar, tiba-tiba pelaku datang dan mendorong seng penutup wc.

Sesampainya di dalam ia langsung mendorong lengan korban hingga tersandar ke dinding, lalu melakukan perbuatannya.

Polisi kemudian membekuk tersangka pada Kamis (16/7) dengan dasar laporan bernomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHP.