Tim Fakhrizal-Genius daftarkan permohonan sengketa ke Bawaslu terkait keputusan KPU Sumbar

id Bawaslu Sumbar, Pilgub, padang

Tim Fakhrizal-Genius daftarkan permohonan sengketa ke Bawaslu terkait keputusan KPU Sumbar

Kuasa hukum bakal calon perseorangan Pilgub Sumbar Fakhrizal- Genius Umar, Virza Benzani (tengah) didampingi rekannya mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar pada Senin (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan yang merugikan mereka.

Kuasa hukum tim Fakhrizal-Genius Virza Benzani di Padang, Senin mendatangi Bawaslu Sumbar pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kita sudah ajukan permohonan dan kelengkapan bukti yang dibutuhkan," kata dia

Ia mengatakan Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.

Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar.

Ia mengatakan ada tujuh alasan mengajukan permohonan sengketa sesuai dengan fakta hukum dan yang terjadi di lapangan saat verifikasi dilaksanakan.

Pertama verifikasi faktual dilakukan hanya satu kali oleh KPU Sumbar untuk menemui masyarakat yang telah menyampaikan dukungan padahal tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut

""Setiap anggota PPS ditarget melakukan verifikasi sebanyak 25 orang per hari dan hanya mendatangi satu kali saja. Ini merugikan karena pendukung tersebar," kata dia.

Kedua penggunaan lampiran BA.5-KWK perseorangan oleh KPU Sumbar dalam melakukan verifikasi membuat pendukung dikategorikan tidak ditemukan

"Penggunaan formulir lampiran Model BA.5-KWK membuat masyarakat tidak mendapat kepastian ketika disuruh untuk menandatangani sedangkan pendukung telah menandatangani surat dukungan," katanya.

Keempat, KPU Sumbar melalui PPS tidak melakukan verifikasi faktual di wilayah nagari pemekaran seperti di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Padang

Pariaman yang telah dimekarkan menjadi nagari baru.

"KPU Sumbar tidak melakukan verifikasi dan beralasan bahwa data pendukung berada di nagari induk dan merugikan kami karena banyak yang tidak terverifikasi," kata dia.

Kelima, dukungan yang diberikan oleh Ketua RT dan RW dinyatakan KPU Sumbar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi

"Larangan mendukung pasangan calon perseorangan ini juga diberlakukan terhadap beberapa orang tenaga kontrak dan kepala dusun yang ada di desa pada kabupaten kepulauan Mentawai," kata dia

Keenam adanya ketidakseragaman serta perlakuan yang berbeda sebagai penyelenggara verifikasi faktual dan

rekapitulasi dalam menyikapi surat pemberitahuan atau saran dari Panwascam pada pendukung yang menyatakan tidak mendukung, akan tetapi tidak bersedia menanda tangani lembaran formulir tidak mendukung

Ketujuh adanya bentuk intimidasi petugas dalam melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung ada indikasi intimidasi dalam bentuk mempertanyakan tentang kenapa mendukung bakal mendukung pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Intimidasi juga dilakukan dengan cara memfoto menggunakan kamera telepon genggam terhadap pendukung bakal pasangan calon perseorangan," kata dia.

Ia berharap Bawaslu mengabulkan permohonan dan membatalkan surat berita acara KPU Sumbar nomor. 21/PL.02.2.BA/13/Prov/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020.

Kemudian menyatakan bahwa pendukung yang Tidak Ditemukan (TD) yang berjumlah 115.878 adalah termasuk telah Memenuhi Syarat (TM).

"Atau sebagai pendukung yang diverifikasi faktual atau pendukung yang Tidak Ditemukan (TD) dilakukan verifikasi faktual dalam masa perbaikan," katanya.