Bawaslu Pasaman Barat rekomendasikan pelanggaran bacawabup ke KASN

id berita pasaman barat,berita sumbar,asn,bacawabup

Bawaslu Pasaman Barat rekomendasikan pelanggaran bacawabup ke KASN

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria didampingi Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra. (antarasumbar/Istimewa)

Dari hasil itulah maka pada 16 Juli 2020 kita membuat rekomendasi ke KASN terkait temuan pelanggaran itu,
Simpang Empat (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran oleh seorang bakal calon wakil bupati (Bacawabup) yang merupakan seorang ASN.

"Kita membuat rekomendasi pada 16 Juli 2020 tentang dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum ASN inisial S yang merupakan bacawabup untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria didampingi Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra di Simpang Empat, Senin.

Ia menambahkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan diantaranya pemasangan baliho, spanduk. Sementara yang bersangkutan belum sah mengundurkan diri sebagai ASN.

Menurutnya pihaknya menemukan pelangaran pada Sabtu (11/7). Setelah itu pada Minggu(12/7) Bawaslu memplenokan hasil temuan itu.

Selanjutnya pada Senin (13/7) Bawaslu memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

"Dari hasil itulah maka pada 16 Juli 2020 kita membuat rekomendasi ke KASN terkait temuan pelanggaran itu," sebutnya.

Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu hanya sebatas merekomendasikan. Sedangkan sanksinya diserahkan kepada KASN RI.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat Syaifudin Zuhri menyebutkan ASN inisial S sudah mengajukan pengunduran dirinya sejak 20 Juni 2020.

"Artinya sejak mengundurkan yang bersangkutan sudah sah mengundurkan diri. Tinggal persetujuan Komisi ASN saja lagi," sebutnya.

Sejak pengunduran dirinya pada 20 Juni tersebut dinyatakan sudah sah dan tidak ada persoalan lagi. ***2***