Kanwil Kemenkumham Sumbar siapkan mekanisme baru kunjungi tahanan

id berita padang,berita sumbar,tahanan,lapas,kanwil menkumham

Kanwil Kemenkumham Sumbar siapkan mekanisme baru kunjungi tahanan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir. IST (antarasumbar/Istimewa)

Saat ini kami sedang menyiapkan mekanisme baru agar keluarga mengunjungi tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan serta Rutan,
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) menyiapkan mekanisme baru bagi keluarga yang hendak mengunjungi tahanan, menyusul berlakunya masa normal baru (new normal) di daerah setempat.

"Saat ini kami sedang menyiapkan mekanisme baru agar keluarga mengunjungi tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan serta Rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Situngkir, di Padang, Senin.

Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah membuat tempat bertemu antara warga binaan dengan keluarga, namun tetap dibatasi sekat kaca.

Persiapan tersebut telah mulai dikerjakan di Lembaga Pemasyatakatan Klas II A Muaro Padang.

"Persiapan ini dilakukan agar keluarga bisa tetap menjenguk tahanan di masa COVID-19, karena dijenguk keluarga merupakan hak bagi warga binaan," tambahnya.

Budi mengatakan setelah persiapan selesai maka akan diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan serta Rutan yang ada di Sumbar.

Agar keluarga dan warga binaan bisa berkomunikasi secara langsung.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham meniadakan layanan kunjungan langsung terhadap warga binaan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Para keluarga hanya bisa menitip makanan kepada petugas, serta berkomunikasi secara virtual dari luar Lapas.

Namun sekarang Kanwil Kemenkumham Sumbar berencana mengadakan kembali layanan kunjungan, dengan mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru.

Ia berharap kebijakan itu bisa memenuhi hak warga binaan untuk dikunjungi keluarga, namun tetap menghindari penyebaran COVID-19.

Pada bagian lain, Kanwil Kemenkumham Sumbar masih memberlakukan pembatasan tahanan bagi tahanan untuk masuk ke Lapas atau Rutan.

Tahanan yang masih berstatus tahanan penyidik atau jaksa tidak bisa masuk ke Rutan, dan ditempatkan di sel kepolisian.